Ribuan Koperasi di Sidoarjo Perlu Diawasi

Yayuk Puji Rahayu SH MH [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Yayuk Puji Rahayu SH MH menegaskan, ribuan koperasi di Kab Sidoarjo selama ini telah difasilitasi dengan berbagai cara oleh Pemkab Sidoarjo.
Misalnya diberikan pembinaan ataupun kucuran modal, agar bisa menjadi koperasi yang sehat dan mandiri. Tetapi, menurut Yayuk, mereka tetap harus terus dikendalikan dan diawasi, agar apa yang mereka jalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
”Supaya apa yang dijalankan oleh ribuan koperasi di Sidoarjo bisa dipertangung jawabkab,” ujar Yayuk, Rabu (8/2) kemarin.
Menurut Yayuk, bila ada koperasi yang tidak sesuai regulasi, tahap I akan dilakukan pembinaan dulu. Tapi bila masih tetap melenceng dari regulasi, tahap selanjutnya akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin.
Sebagai bidang baru yang punya Tupoksi pengendalian dan pengawasan, menurut Yayuk, tentu saka bidang ini akan intensif untuk memperhatikan koperasi koperasi yang selama ini dievaluasi tidak aktiv karena berbagai masalahnya.
Misalnya penyelewengan oleh koperasi atau ada koperasi koperasi yang justru malah merugikan warganya sendiri. Untuk pengawasan koperasi seperti ini, menurut Yayuk, yang harus tahu lebih dulu adalah mereka yang berada di wilayah itu dulu. Yakni kelurahan atau desa.
Maka itu, para stake holder tersebut wajib tahu bila seandainya akan berdiri suatu koperasi di wilayahnya. Selain tahu jumlahnya, juga tahu akan kondisinya. Apalagi sampai koperasi itu merugikan warga.
”Kita bisa melakukan pengawasan salah satunya informasi dari stake holder di kelurahan dan desa. Kemudian kita tindaklanjuti dengan menerjunkan Satgas koperasi untuk melakukan pembinaan bila koperasi itu tidak sesuai dengan regulasi,” papar Yayuk.
Dari data yang ada, pada tahun 2016 lalu, menurut Yayuk, ada sebanyak 293 koperasi di Kab Sidoarjo, yang diusulkan oleh Dinas Koperasi Kab Sidoarjo kepada Kementrian Koperasi, untuk dibubarkan.
Karena sesuai dengan regulasi, koperasi harus menggelar rapat anggaran tahunan (RAT) tiap tahun. Tapi mereka lebih dari 2 tahunan tidak pernah menggelar RAT. Padahal dengan digelarnya RAT tiap tahun supaya koperasi jadi trasnparan, aktiv dan berkualitas. [kus]

Tags: