Ribuan LKM di Jatim Tak Punya Izin karena Masalah Internal

Kepala OJK Malang, Indra Krisna bersama Evi Zaenal Abidin, anggota DPR RI komisi XI saat seminar nasional OJK tentang sosialisasi program Laku Pandai di Finna Golf Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/4). [hilmi husain, bhirawa]

Kepala OJK Malang, Indra Krisna bersama Evi Zaenal Abidin, anggota DPR RI komisi XI saat seminar nasional OJK tentang sosialisasi program Laku Pandai di Finna Golf Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/4). [hilmi husain, bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Banyaknya lembaga keuangan mikro (LKM) di Jawa Timur (Jatim) yang tak berbadan hukum ternyata disebabkan oleh pihak internal LKM itu sendiri. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Krisna menyampaikan lemahnya LKM di Jatim belum memiliki izin itu sesungguhnya karena permasalahan internal di lembaganya.
“Biasanya masalah internalnya. Misalnya sebuah koperasi biasanya mempunyai 20 anggota dan banyaknya anggota itu tak ingin beralih,” ujar Indra Krisna, saat seminar nasional OJK tentang sosialisasi program Laku Pandai di Finna Golf Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/4).
Menurut Indra, dari seribuan lebih di Jatim yang tak memiliki izin, baru dua LKM yang mengantongi ijin dari OJK. Dua LKM itu yakni Lembaga Keuangan Syariah LKM Anggrek dan Lembaga Keuangan Syariah LKM Al Ummahat. “Kedua LKM yang sudah berizin itu berada di Mojokerto. Sedangkan total yang belum berbadan hukum sebanyak 1.498 LKM,” jelas Indra Krisna.
Sekadar diketahui, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, semua LKM harus memiliki izin dari OJK. Jika tidak, LKM bakal dikenakan sanksi pidana paling singkat lima tahun penjara. Tentu, LKM yang belum memiliki izin sedianya sudah harus dikenankan sanksi. Hanya saja, UU nomor 1 tahun 2013 tentang LKM yang harusnya berlaku sejak 8 Januari 2016, diundur ke 8 Januari 2018.
“Kami mengharapkan yang tak memiliki ijin supaya segera mengurusinya, sebelum pemberlakuan UU pada tahun 2018 nanti. Termasuk juga kami siap melakukan pendampingan, seperti pendampingan anggaran dasar maupun surat-surat lainnya,” terang Indra Krisna. [hil]

Tags: