Ribuan Mahasiswa Universitas Brawijaya Kota Malang Terancam Golput

Kota Malang, Bhirawa
Ribuan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Pasalnya, mereka hingga kini masih belum mengurus administrasi untuk keperluan surat pindah pilih atau form A5.
Padahal, di Universitas Brawijaya Malang, sekitar 40 persen mahasiswa memilki hak pilih di kawasan Jabodetabek, serta 10 persennya berasal dari luar Pulau Jawa.
Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran form A5 hingga 17 Februari mendatang, namun hampir 80 persen mahasiswa millenial UB belum tahu cara pengurusan proses pindah pilih ini.
Bahkan, ada beberapa mahasiswa yang menyatakan enggan datang ke KPU dengan alasan malas mengurus administrasi.
Andika Mutakin, dosen Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB,  mengatakan, pihak kampus akan memfasilitasi pemilih pemula dalam hal pengurusan proses pindah pilih ini.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan advokasi mengundang KPU dan Bawaslu untuk menggugah minat mahasiswa menyalurkan hak pilihnya. Khususnya bagi mahasiswa yang pindah pilih,” kata Andika di sela kegiatan Bincang dan Obrolan Santai (Bonsai) tentang Pemilu di UB Malang, Rabu 6/2 kemarin.
Menurutnya, hampir 50 persen dari sejumlah mahasiswa asal luar Kota Malang yang memiliki hak pilih di UB rata-rata sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asalnya. Hanya saja, mahasiswa masih enggan datang ke KPU.
“Jika mahasiswa enggan datang ke KPU untuk mengurus form pindah pilih, kami khawatir ini akan menambah warga yang golput,” tuturnya.
Sementara itu, Ashari Husain, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Humas, Kamis 7/2 kemarin, mengutarakan pengurusan form A5 sudah mulai dibuka sejak pertengahan Januari 2019 lalu. Tetapi hingga saat ini baru puluhan warga saja yang meminta form A5.
Pihaknya menyampaikan, proses pindah pilih ini bisa diurus di kantor KPU atau pada petugas PPS yang ada di kelurahan. Syaratnya, kata Ashari sangat mudah. Yang bersangkutan harus datang sendiri dengan membawa KTP, serta sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) daerah asalnya.
Selanjutnya, form A5 akan dilaporkan di tingkat PPS. Warga yang menurus form A5 ini nantinya akan dimasukkan dalam data pemilih tambahan. Sedangkan waktu pengurusan A5 akan berakhir tanggal 17 Februari.
Untuk itu, KPU berharap masyarakat pendatang segera mengurus pindah pilihnya sebelum masa pengurusannya berakhir. “Begitu juga bagi masyarakat Kota Malang yang akan melaksanakan pemilihan di luar Kota Malang bisa melakukannya pengurusan di tempat perantauannya,” imbuh Ashari.
Patut  diketahui, sebagai kota pendidikan, Kota Malang memang memiliki banyak pendatang baik pelajar maupun mahasiswa. Untuk itu, KPU gencar melakukan sosialisasi agar mahasiswa segera melakukan pengurusan pindah pilih ini agar hak pilih mereka tidak hilang. [mut]

Tags: