Ribuan Pemilih di Kota Malang Belum Penuhi Syarat

Kota Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, menyatakan jika ada ribuan pemilih yang belum memenuhi syarat. Komisioner KPU Kota Malang Deny R Bachtiar mengatakan, sekitar 92 ribu pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Angka tersebut berdasarkan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan sampai dengan pertengahan Februari yang lalu.
“Tapi ini masih belum data final ya, masih akan menunggu hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP),”ujarnya kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.
Saat ini, lanjutnya, rekapitulasi tingkat PPS atau kelurahan sudah rampung dikerjakan. Selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi dari tingkat kecamatan. Seluruh wilayah kecamatan akan melakukan pemutakhiran untuk mendapat data yang valid.
Ia mencontohkan data rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan di Kecamatan Sukun. Hasilnya, terdapat 22.738 jiwa pemilih yang dinyatakan sebagai pemilih TMS. Dengan rincian, hasil dari Kecamatan Sukun jumlah TPS 323 buah, jumlaah pemilih 153.576 jiwa, pemilih TMS 22.738 jiwa, pemilih baru sebanyak 11.659 jiwa, dan perbaikan data sebanyak 4.893 jiwa, serta pemilih non KTP elektronik sebanyak 5.209 jiwa.
“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi empat kecamatan lain,” imbuh Deny.
Meski begitu, dua enggan menyebutkan jumlah pemilih TMS masuk dalam kategori banyak atau tidak. Karena pemutakhiran data pemilih menurutnya merupakan hasil kombinasi DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kementerian Dalam Negeri dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Presiden 2014.
“Dari kombikasi dua data itulah tersedia data pemilih, dan dari jumlah data pemilih itulah kemudian petugas memutakhirkan data tersebut. Jadi tidak aneh ada penambahan atau pengurangan data, termasuk data pemilih kelompok TMS,” tambah Deny.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan jika pemilih yang masuk dalam kategori TMS adalah mereka yang meninggal dunia, data ganda, usia kurang dari 17 tahun, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut berdasarkan keputusan pengadilan, dan non penduduk.
Dari ribuan pemilih TMS di Kota Malang, tiga rangking paling atas karena masuk dalam kategori tidak dikenal, non penduduk, dan pindah domisili. “Meskipun kategori yang lain juga ada, seperti hilang ingatan, TNI, POlri, juga meninggal dunia,” pungkasnya. [mut]

Tags: