Pemohon e-KTP Pemula Kab.Mojokerto Telantar

Pemohon E KTP mengantri di Kantor Dispendukcapil Kab Mojokerto, Rabu (26/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Pemohon E KTP mengantri di Kantor Dispendukcapil Kab Mojokerto, Rabu (26/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

[Blanko Habis Sejak Awal Oktober Lalu]
Kab Mojokerto , Bhirawa
Keterlambatan blanko E KTP dari pemerintah pusat mulai berdampak pada pelayanan di Kab Mojokerto. Tercatat ribuan pemohon e KTP pemula di Kab Mojokerto terlantar dan terancam tak bisa mengantongi kartu identitas. Dikabarkan blanko untuk mencetak e KTP habis sejak bulan Oktober ini.
Kepala Dispenduk Capil Kab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, akibat kekosongan blanko ini pihaknya hanya bisa melayani perekaman data saja. Sedangkan untuk melakukan pencetakan e KTP masih menunggu kiriman blanko baru dari pemerintah pusat.
”Pelayanan tetap dibuka, tapi untuk perekaman data saja. Sembari menunggu blanko tiba, diberi KTP sementara yang fungsinya tetap sama seperti e KTP aslinya,” terang Bambang, Rabu (26/10) kemarin.
Bambang menjelaskan, sesuai informasi dari pusat, blanko e KTP akan dikirim lagi pada Bulan Nopember nanti. ”Kalau tidak terlambat, Bulan Nopember nanti kita akan mendapat kiriman blanko baru. Tapi masyarakat tak perlu khawatir, kan masih ada KTP sementara dan itu bisa digunakan untuk mengurus apapun tanpa ada penolakan,” kata Bambang.
Meski blanko kosong, Bambang masih mengaku lega. Pasalnya, dua bulan kemarin, pihaknya berhasil menuntaskan e KTP masal di 304 desa yang tersebar di 18 kecamatan. ”Sejak tanggal 18 Juli hingga 30 September kemarin kita berhasil merekam dan mencetak 45 ribu e KTP milik warga di 304 desa. Jumlah itu jauh melampaui target pemerintah yang hanya 25 ribu saja,” urainya.
Ia manambahkan, perekaman e KTP dilakukan secara marathon dengan mendatangi desa-desa tujuan. Dalam sehari, Dispenduk Capil menarget rampung enam desa dengan masing-masing desa disediakan tiga alat perekam. ”Petugas berbaur dengan petugas dari desa dan kecamatan bahu membahu melakukan perekaman e KTP massal ini. Kita kerahkan 18 alat perekam yang digunakan secara bergilir dari desa ke desa,” tukasnya.
Ia menegaskan, sesuai Perda tahun 2015 kemarin, pengurusan KTP di Kab Mojokerto tak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Ia juga menjamin, tak ada Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan petugasnya lapangan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto, HM Subandi angkat topi atas kinerja Dispenduk Capil dalam menuntaskan puluhan ribu e KTP warga hanya dalam hitungan tiga bulan. Namun demikian, ia mewanti-wanti Kepala Dispenduk Capil untuk mengawasi kinerja bawahanya dilapangan. Karena instansinya masuk zona rentan Pungli.
”Kalau kinerjanya bagus, ya kita apresiasi. Tapi jangan sampai hal yang bagus-bagus ini ternoda oleh satu atau dua orang oknum yang melakukan Pungli di lapangan. Apalagi sekarang pemerintah sedang getol-getolnya memberantas Pungli,” ujar Politisi Partai Golkar ini. [kar]

Tags: