Ribuan Perusahaan Tulungagung Belum Terdaftar BPJS

BPJSTulungagung, Bhirawa
Seribu lebih perusahaan di Kabupaten Tulungagung diduga belum mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meski telah beberapa kali disurati perwakilan lembaga asuransi pemerintah yang dulu bernama Jamsostek tersebut.
Kepala BPJS kantor cabang pembantu wilayah Tulungagung Hendro Suprayogi mengungkapkan, dari total 1.800-an unit usaha berskala besar, kecil dan menengah yang beroperasi di Tulungagung, baru 430 perusahaan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Mayoritas lainnya, kata dia, belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Sesuai undang-undang, perusahaan ataupun unit usaha dengan tenaga kerja minimal 10 orang atau mampu memberi gaji karyawannya minimal Rp 1 juta per bulan, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS,” kata Hendro, Minggu (7/12).
Ia menyebut rendahnya kesadaran pengusaha dalam mengasuransikan keselamatan tenaga kerja sebagai faktor utama minimnya angka partisipasi mereka di BPJS. Terbukti dari 430-an perusahaan atau unit usaha yang terdaftar di BPJS KCP Tulungagung, mayoritas adalah perusahaan swasta nasional yang memiliki unit cabang di wilayah tersebut, seperti bank, lembaga pembiayaan (leasing), dan sebagian kecil perhotelan.
Selebihnya unit usaha lokal berskala besar, kecil dan menengah diidentifikasi belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan meski telah diberi surat pemberitahuan dan peringatan, sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang, kata Hendro.
“Upaya persuasif akan terus kami upayakan. Namun jika tetap membandel, tentu akan kami laporkan ke kejaksaan sebagaimana nota kesepahaman yang telah kami tanda tangani bersama beberapa waktu lalu,” kata Hendro.
Ia mengingatkan pengusaha yang lalai atau abai terhadap ketentuan yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja diancam hukuman denda maksimal Rp 1 miliar atau kurungan paling lama 8 tahun penjara.
Beberapa sektor usaha yang disebut Hendro sampai saat ini abai atas surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah kelompok perhotelan, rumah hiburan dan karaoke, restoran, pertokoan, maupun industri kerajinan marmer yang jumlah semuanya mencapai seribu unit lebih. [adi]

Tags: