Ribuan Sopir Angkot Demo UPT LLAJ Malang

Ribuan sopir angkutan umum se-Malang Raya saat menggelar aksi damai di Kantor UPT LLAJ Dishub Pemprov Jatim Karanglo, Kec Singosari, Kab Malang. [cahyono]

Desak Permenhub 108 Segera Diterapkan
Kab Malang, Bhirawa
Ribuan pengemudi angkutan kota (angkot) menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja di kantor Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Dinas Perhubungan Jawa Timur di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (14/3).
Mereka menuntut diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam peraturan itu diatur ketentuan uji kir untuk kendaraan angkutan online dan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudinya.
Aksi para sopir angkot itu membuat pihak UPT LLAJ menghentikan layanan uji kir karena ribuan sopir angkutan umum se-Malang Raya beserta kendaraannnya menduduki tempat parkir kantor tersebut.
“Kami menuntut kepada pemerintah agar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ditegakan atau dikembalikan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas koordinator aksi sopir angkutan umum, yang juga ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Agus Mulyono, Rabu (14/3), disela-sela aksi damai di halaman parkir Kantor UPT LLAJ Dishub Pemprov Jatim Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Karena Permenhub tersebut, kata dia, tidak diindahkan oleh para penyedia aplikasi transportasi umum online. Sedangkan jumlah atau kuota yang seharusnya hanya 500 unit kendaraan, tapi nyatanya jumlah taksi online yang ada di wilayah Malang Raya ini sudah mencapai 1000 unit mobil yang terdaftar sebagai taksi online. Sehingga dengan jumlah taksi online itu, maka hal ini telah membunuh secara pelan-pelan para sopir angkutan umum konvensional.
“Dengan banyaknya taksi online di Malang ini, seharusnya ada batasan jumlah taksi online agar tidak mematikan sandang pangan para sopir angkutan umum yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah sebagai sopir,” tutur Agus.
Kepala UPT LLAJ Dishub Pemprov Jatim Karanglo Lelly Aryani mengatakan, aksi damai yang dilakukan sopir angkutan umum se-Malang Raya di kantornya ini, sebuah bentuk aspirasi yang disampaikan kepada dinasnya. Sehingga aspirasi yang sampaikan mereka nantinya akan kita teruskan kepada Kemenhub yang telah membuat regulasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam Permenhub tersebut sudah ditegaskan, jika ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, harus memiliki anggota atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
“Penyedia penyedia aplikasi transportasi umum online tentunya harus mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dan jika ada taksi online yang tidak mematuhi aturan Kemenhub, maka Dishub tentunya akan memberikan sanksi,” tegas Lelly.
Ia mengaku, jika kemarin, pihaknya telah menghentikan sementara pelayanan uji kir di Kantor UPT LLAJ Karanglo. Karena tempat parkir untuk pelayanan uji kir digunakan aksi damai yang dilakukan para sopir angkutan umum se-Malang Raya.
Sementara itu selain menuntut diterpkannya Permengub 108, para sopir angkot konvensional juga menuntut diterapkannya ketentuan kuota untuk angkutan online. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) di Jawa Timur, ditetapkan kuota taksi online di Malang sebanyak 255 unit kendaraan. Kuota taksi online itu terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang.
Advertisment Namun, pada praktiknya, angkutan online yang beroperasi di Malang Raya lebih dari jumlah kuota yang telah ditetapkan. “Pemerintah jangan hanya bisa buat aturan. Saya mohon aturan yang sudah dibuat lalu dijalankan,” kata Agus.

Angkot Gratis
Saat rekan-rekannya menggelar demo di UPT LLAJ, beberapa sopir angkot lain menjadi relawan dengan memberikan layanan tumpangan gratis kepada para penumpang . Setiap trayek, disisakan sebanyak 14 sopir angkot yang menarik penumpang secara gratis.
Mereka mengangkut penumpang gratis sejak pukul 8.00 WIB dan berakhir setelah demo di UPT LLAJ berakhir, sekitar pukul 13.00 WIB. “Dibuat relawan, supaya tidak ada penumpang yang terlantar. Kalau sekolah terlantar kan kasihan,” kata Fandi Ahmad.
Ia menjelaskan, angkot miliknya selama beroperasi gratis selalu penuh. Sebab, banyak penumpang yang antre karena sebagian sopir angkot demo. “Penumpangnya tadi penuh terus. Turun terisi lagi. Jarang ada yang kosong,” katanya. “Tidak usah bayar, gratis, siapa saja. Pokoknya yang naik turun gratis,” imbuhnya. [cyn]

Tags: