Ribuan Suara PDIP Hilang

Suasana panas antara saksi parpol (kiri) dengan anggota PPK Singosari (kanan), saat akan dilakukan penghitungan suara ulang, di Kantor Kec Singosari, Kab Malang. {cyn/bhirawa]

Suasana panas antara saksi parpol (kiri) dengan anggota PPK Singosari (kanan), saat akan dilakukan penghitungan suara ulang, di Kantor Kec Singosari, Kab Malang. {cyn/bhirawa]

(KPUD Rekomendasi Hitung Ulang Perolehan Suara)
Kab Malang, Bhirawa
Hasil perhitungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI di pemilihan umum legislatif (pileg) 2014, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), di wilayah Kabupaten Malang amburadul.
Dengan amburadulnya perhitungan suara tersebut, memaksa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, merekomendasikan untuk menghitung ulang perolehan suara caleg DPR RI di tingkat PPK, yang tersebar ditiga kecamatan yakni Lawang, Singosari, dan Pakis (Dapil 2).
Dengan amburadulnya hasil suara caleg DPR RI, hal itu juga telah hilangnya 3.245 suara caleg DPR RI dari PDIP. Seharusnya, kata salah satu saksi dari PDIP asal Kecamatan Singosari Mujiono, Senin (21/4), saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ketika sebagai saksi penghitungan ulang suara caleg DPR RI, total suara caleg di lembar model D berjumlah 14.490 suara. “Namun, ketika dihitung di tingkat kabupaten hanya memperoleh 11.275 suara,” ungkapnya.
Perolehan suara caleg DPR RI, kata dia, yakni berdasarkan formulir rekapitulasi hasil suara ditingkat PPS (C1). Tapi, setelah hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK, dan kemudian dikirim ke KPUD, ternyata suara PDIP menyusut saat dilakukan penghitungan di tingkat kabupaten, pada Minggu (20/4) kemarin. Sehingga saksi PDIP meminta dilakukan penghitungan ulang di tingkat PPK.
“Tidak hanya PDIP saja yang meminta penghitungan ulang ditingkat PPK, namun juga diikuti semua partai politik (parpol). Sehingga pada hari Senin (21/4) ini, PPK atas rekomendasi KPUD Kabupaten Malang yakni agar membacakan ulang perhitungan hasil suara caleg DPR RI atau formulir D1. Dan dengan dihitung ulang seperti ini, kami berharap jumlah suara yang hilang bisa kembali,” papar Mujiono, yang juga sebagai Sekretaris PAC PDIP Singosari.
Di tempat yang sama, Divisi Pengawasan Panwascam Singosari Prayitno mengatakan, terjadinya selisih suara caleg DPR RI ditingkat PPK Singosari, hal tersebut terjadi karena miss communication antara saksi parpol ditingkat  kecamatan dengan saksi parpol ditingkat kabupaten. Dan selain itu, program exel yang dibuat KPUD saat itu bermasalah,sehingga data hasil suara dilakukan revisi. “Dengan dilakukan revisi data perolehan suara, hal tersebut terjadi polemik,” tuturnya.
Sementara, masih dikatakan dia, sebelumnya saksi caleg DPR RI yang hadir dalam perhitungan ulang, sempat memanas. Karena saksi meminta perhitungan ulang berdasarkan formulir C1. Namun, PPK tidak sanggup untuk menghitung ulang sesuai dengan C1, karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama jika menghitung menggunakan C1. Namun, suasana panas bisa mereda karena semua saksi bisa kita ajak duduk bersama, yang akhirnya semua saksi bersepakat untuk menghitung ulang hasil suara caleg dengan menggunakan formulir D1.
“Dalam persoalan ini, kami belum menemukan adanya indikasi kecurangan. Itu hanya persoalan miss communication saja, sehingga persoalan ini bisa terselesaikan yang selanjutnya dilakukan penghitungan ulang. Begitu juga dengan saksi dari PDIP sepakat untuk menghitung ulang dengan menggunakan formulir D1. Meski sebelumnya jumlah suara PDIP hilang sebanyak 3.245 suara,” papar dia, seraya menambahkan, jumlah pemilih yang hadir dalam pencoblosan caleg DPR RI di Kecamatan Singosari sebanyak 82.188 orang.
Secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Malang Abdul Holik menyatakan, bahwa KPUD telah merekomendasikan pengitungan ulang suara caleg DPR RI ditiga PPK atau di Dapil 2 yakni Lawang, Singosari, dan Pakis. Sebab, dari hasil perhitungan jumlah suara ditingkat PPK dengan kabupaten terjadi selisih angka, sehingga harus perlu dilakukan penghitungan ulang. “Misalnya, TPS di Singosari ada 260 kotak suara, artinya 260 kotak suara itu yang harus dibuka dan di hitung ulang,” jelasnya.
Begitu juga dengan di Kecamatan Pakis, lanjut dia, terdapat 220 kotak suara dari seluruh TPS. Sedangkan di Kecamatan Lawang ada 9 PPS dari 12 PPS yang harus dihitung ulang. Hal itu idealnya harus dihitung ulang di rapat pleno, namun untuk mempersingkat waktu, maka pihaknya meminta penghitungan ulang dilakukan di masing-masing PPK.
“Penghitungan ulang suara caleg DPR RI di PPK, tidak ada tujuan lain, selain untuk mempersingkat waktu saja. Dan kami pasikan tidak ada kecurangan dalam perolehan suara caleg. Dan untuk kehilangan suara PDIP, bisa diketahui setelah penghitungan ulang,” tegas Holik. [cyn]

Rate this article!
Ribuan Suara PDIP Hilang,5 / 5 ( 1votes )
Tags: