Ribuan Surat Suara Dibakar, Puluhan TPS Kota Batu Rawan Money Politic

KPU Kota Batu melakukan pembakaran surat suara Pilgub Jatim yang dinyatakan cacat atau rusak

Kota Batu,Bhirawa
Ribuan surat suara Pilgub Jatim 2018 dibakar di halaman depan Kantor KPU Kota Batu, Selasa (26/6). Pembakaran ini dilakukan KPU Batu untuk memusnahkan surat suara yang kedapatan cacat atau rusak. Pada hari yang sama KPU Batu juga memberangkatkan armada yang mendistribusikan logistik Pilgub ke 24 Desa/ Kelurahan yang ada di Kota ini.
Diketahui, ada sebanyak 17.167 surat suara Pilgub Jatim yang kemarin (26/6) dimusnahkan dengan cara dibakar. Surat suara ini dinyatakan rusak karena ada beberapa kecacatan seperti, surat suara yang terlipat hingga kusut, warna tidak merata atau rusak.
“Ada juga surat suara yang terdapat titik hitam pada gambar pasangan calon. Karena itu hari ini surat suara tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,”ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Selasa (26/6).
Usai memusnahkan surat suara yang rusak, KPU Kota Batu melanjutkan tugasnya dengan mendistribusikan logistik Pilgub Jatim ke setiap Desa/Kelurahan. Kemudian logistik tersebut akan diambil oleh Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Adapun pengambilan logistik sudah bisa dilakukan mulai kemarin (26/6) hingga menjelang hari pencoblosan hari ini.
Diketahui, dalam pendistribusian logistik kemarin untuk Kecamatan Batu ada sebanyak 190 kotak suara, dan 380 bilik suara. Sementara di Kecamatan Junrejo adA 97 kotak suara, dan 194 bilik suara, dan di Kecamatan Bumiaji ada 124 kotak suara dan 248 bilik suara. Jadi secara keseluruhan, ada 411 kotak suara, dan 822 bilik suara di Kota Batu.
Di sisi lain, dalam penyelenggaraan Pilgub kali ini ada sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batu yang dinyatakan rawan terhadap money politic atau Politik Uang. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid.
Yogi mengatakan kalau TPS rawan politik uang itu berdasarkan pemetaan dari Pemilu sebelumnya. Ada beberapa kriteria pemetaan TPS rawan, di antaranya ada praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye yang tersebar di 21 TPS. Bahkan terdapat relawan bayaran pasangan calon yang tersebar di 61 TPS.
Hal ini tentu menjadi peringatan bagi seluruh pemangku untuk mengurangi potenis transaksional itu. “TPS rawan ini diindikasikan melalui hasil pemetaan yang dilakukan oleh Petugas TPS. Diduga karena adanya perihal ujaran kebencian,” kata Yogi.(nas)

Tags: