Ribuan Warga Gresik Terancam Tak Bisa Nyoblos Pilgub

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Sebanyak 29.245 warga Kab Gresik terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim mendatang. Ini karena mereka namanya masih belum terekam dalam e -KTP atau kartu electronik.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Gresik saat ini sebanyak 908.540 orang. Namun, dari jumlah itu sebanyak 29.245 orang namanya belum terekam dalam e-KTP. ”Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan persoalan ini. Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pilgub nanti,” tutur Sumarno, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispebdukcapil), Selasa (10/4).
Sumarno pejabat eselon II yang per 1 April nanti pensiun ini akan melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Gresik terkait DPS yang belum terekam. e – KTP itu. KPU, kata Sumarno, sudah melalakukan proses verifikasi data pemilih sampai waktu pemutaakhiran data sehingga bisa sesuai dengan tahapan Pemilu. ”Dari data calon pemilih yang belum terekam e-KTP, sebenarnya sudah tersanding dan sinkron dengan data base kependudukan. Bahkan, kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Sebab, data yang belum tersinkron e-KTP pada data base hanya kisaran 10%,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan percepatan perekaman dengan cara jemput bola dengan prioritas tempat. Kemudian menginformasikan ke register terkait data nama yang belum tercatat di masing-masing desa. Serta penambahan hari kerja dan pemantauan rekam di kecamatan untuk diterbitkan minimal Surat Keterangan (Suket).
”Dalam waktu yang ditentukan, kami dipastikan pekerjaan pendataan calon pemilih yang belum terekam e-KTP akan kami selesaikan,” tegas Sumarno. [eri]

Tags: