Gresik, Bhirawa
Sebanyak 29.245 warga Kab Gresik terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim mendatang. Ini karena mereka namanya masih belum terekam dalam e -KTP atau kartu electronik.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Gresik saat ini sebanyak 908.540 orang. Namun, dari jumlah itu sebanyak 29.245 orang namanya belum terekam dalam e-KTP. ”Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan persoalan ini. Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pilgub nanti,” tutur Sumarno, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispebdukcapil), Selasa (10/4).
Sumarno pejabat eselon II yang per 1 April nanti pensiun ini akan melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Gresik terkait DPS yang belum terekam. e – KTP itu. KPU, kata Sumarno, sudah melalakukan proses verifikasi data pemilih sampai waktu pemutaakhiran data sehingga bisa sesuai dengan tahapan Pemilu. ”Dari data calon pemilih yang belum terekam e-KTP, sebenarnya sudah tersanding dan sinkron dengan data base kependudukan. Bahkan, kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Sebab, data yang belum tersinkron e-KTP pada data base hanya kisaran 10%,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan percepatan perekaman dengan cara jemput bola dengan prioritas tempat. Kemudian menginformasikan ke register terkait data nama yang belum tercatat di masing-masing desa. Serta penambahan hari kerja dan pemantauan rekam di kecamatan untuk diterbitkan minimal Surat Keterangan (Suket).
”Dalam waktu yang ditentukan, kami dipastikan pekerjaan pendataan calon pemilih yang belum terekam e-KTP akan kami selesaikan,” tegas Sumarno. [eri]