Ribuan Warga Malang Turun Kelas Imbas Naiknya Iuran BPJS

Kota Malang, Bhirawa
Setelah ada kebijakan kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat sebagian masyarakat memilih untuk mengajukan penurunan kelas. Iuran tinggi menjadi salah satu alasan warga mengajukan penurunan kelas.
Tri Lawan (62) mengaku, dirinya memilih untuk turun kelas dari kelas I menjadi kelas III. “Iurannya sangat mahal, apalagi saya ini pensiunan, terlalu berat kalau bayar iuran kelas I yang sekarang jadi Rp 160 ribu per bulan,” kata Tri saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Malang, Jumat 3/1 kemarin.
Selama ini, dia tersebut harus membayar iuran BPJS Kesehatan bagi lima orang anggota keluarganya. Jika ditotal, maka ia harus membayar iuran senilai Rp 800 ribu setiap bulannya. “Terlalu berat kalau bayar segitu, apalagi selain pakai BPJS Kesehatan saya juga pakai asuransi lain,” tuturnya.
Sementara itu, pejabat penanggungjawab sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Chandra Jaya mengakui, sejak diberlakukan Perpres nomor 75 terkait penyesuaian iuran, memang membuat sejumlah peserta mengajukan turun kelas. “Meski kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2020, namun sejak Desember sudah banyak masyarakat yang mengajukan turun kelas,” ungkap Chandra.
Sejak Desember 2019, tercatat sudah ada 2.422 warga Malang yang turun kelas. Warga tersebut yang datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Sebab, selain datang langsung, warga juga bisa menurunkan kelas lewat aplikasi Mobile JKN. Namun masih belum diketahui jumlah riil warga yang turun kelas lewat Mobile JKN. “Kami lebih menyarankan lewat Mobile JKN, sehingga tidak perlu datang dan antre ke kantor,” imbau pria yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Perencanaan Keuangan dan Manajemen Resiko BPJS Kesehatan Jawa Timur.
“Selain itu, kami juga menyediakan costumer service mobile untuk memudahkan masyarakat yang ingin turun kelas. CS mobile ini ditempakan di lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat. Selain turun kelas, ada juga yang naik kelas, tergantung kemampuan masing-masing peserta,” imbuh Chandra.
Meski demikian, penurunan kelas itu hanya berlaku satu tahun sekali. Peserta yang mengajukan turun kelas dari kelas I ke kelas II misalnya, hanya bisa mengajukan penurunan kembali setelah satu tahun berikutnya. “Pada periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020 peserta sudah bisa turun kelas walaupun kepesertaan di kelas yang belum setahun, dengan catatan bahwa peserta terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Peserta juga bisa melakukan penurunan kelas walaupun masih punya tunggakan iuran, tetapi belum bisa mengakses pemanfaatan layanan kesehatan,” paparnya.
Pihaknya memastikan, tidak ada perbedaan layanan kesehatan bagi peserta yang terdaftar di kelas I, II, maupun III. Perbedaannya hanyalah terkait layanannya kamar ketika peserta menjalani rawat inap. ”Informasinya, warga yang turun kelas ini karena tidak mampu membayar iuran. Bagi peserta mandiri yang berasal dari warga tidak mampu, kami mendorong pemerintah daerah agar mendaftarkan yang bersangkutan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI),” pungkasnya.(mut)

Tags: