Ribuan Warga Sumenep Belum Rekam Data e-KTP

Loket pendaftaran pembuatan e-KTP Dispendukcapil Sumenep.

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 140.289 dari total 882.952 wajib KTP di Kabupaten Sumenep belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dari puluhan ribu wajib KTP yang tidak melakukan perekaman data itu mayoritas wajib KTP baru atau mereka yang baru masuk umur 17 tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Imam Subakti mengatakan, setelah instansinya melakukan penyisiran kesejumlah desa dalam rangka perekaman data e-KTP, ditemukan banyak warga yang melakukan perekaman merupakan wajib KTP baru.
“Dari total wajib KTP di Kabupaten Sumenep, yang telah melakukan perekaman sebanyak 742.663 orang, sisanya tinggal 140.289 orang. Yang telah melakukan perekaman akhir-akhir ini mereka merupakan wajib KTP baru,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, Imam Subakti, Rabu (5/4).
Imam menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi kendala terhadap mulusnya proses perekaman dana e-KTP di Bumi Sumekar ini, salah satunya warga yang usianya telah tua dan mengalami sakit-sakitan sehingga tidak bisa melakukan perekaman ke tempat yang disediakan pemerintah baik dikantor kecamatan maupun di kantor desa. “Untuk menyiasati hal itu, kami perlu melakukan penyisiran ke desa-desa bahkan ke kampung-kampung agar semua wajib KTP bisa merekam data, kemudian memiliki identitas diri berupa e-KTP tersebut,” paparnya. [sul]

Tags: