Ribut Fadillah, Anggota Dewan Divonis 1 Tahun

Probolinggo, Bhirawa
Ribut Fadillah, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, akhirnya dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Sahat SH di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (31/10) kemarin.
Karena terbukti bersalah telah menjanjikan saksi Erni menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan imbalan Rp80 Juta.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Menanggapi hukuman tersebut Ribut warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini mencuat setelah korban Erni Wahyu Rita Isnainim guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan
melaporkan Ribut ke Polres Probolinggo, beberapa bulan lalu. Erni mengaku ditipu Ribut dalam rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo tahun 2010 silam.
Kepada polisi, Erni mengatakan sebagai syarat telah menyerahkan uang Rp80 juta. Ternyata janji menjadi CPNS tidak pernah terwujud sementara uangnya sudah amblas. [wap]