Ridwan Hisjam Sosialisasikan Pancasila dan Pendidikan

Ridwan Hisjam

Kab Malang, Bhirawa
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Ridwan Hisjam terus melakukan sosialisasi terkait internalisasi dan eksternalisasi Pancasila dan pendidikan. Sosialisasi yang dilakukannya tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional, kata Ridwan Hisjam merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berakar pada nilai agama, kebudayaan, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
“Saya terus berupaya  mensosialisasikan peran pendidikan terutama yang berkaitan dengan internalisasi dan eksternalisasi Pancasila dan pendidikan,” paparnya. Dijelaskan, dalam amanat konstitusi yang dinyatakan dalam UUD 45 pasal 31 sudah dijelaskan dengan tegas tentang memposisikan pendidian nasional pada posisi yang strategis sebagai instrumen perjuangan bangsa, yang tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tapi untuk membangun bangsa dan peradaban bangsa. Selain itu, pendidikan telah memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan bangsa.
Menurut Ridwan, Komisi X DPR RI kini terus berupaya agar internalisasi Pancasila sebagai rumusan kebijakan pemerintah yang selanjutnya dirumuskan secara nyata dalam kurikulum pendidikan.
“Dan kami pun juga menuntut pemerintah agar memiliki pandangan yang komprehensif mengenai Pancasila dan kandungan nilai yang ada didalamnya,” ujar dia. Ia melanjutkan, dirinya tidak hanya menuntut pemerintah agar internalisasi Pancasila sebagai rumusan kebijakan, tapi dirinya juga menutut pemerintah juga merealisasikan eksternalisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti kita harus mengamalkan setiap pasal.
Contohnya, setiap pemangku kepentingan pendidikan harus beragam, memiliki sikap dan perilaku sesuai nilai moral dalam hidup, membina rasa nasionalisme, mengakui musyawarah mufakat, dan juga selalu bersikap adil.
“Kami juga terus mendorong pemerintah agar fokus menyosialisasikan pentingnya pendidikan. Dan itu tidak terkecuali bagi masyarakat di wilayah pedalaman atau kawasan pelosok desa. Agar semua masyarakat Indonesia yang berada di pedalaman bisa mengenyam pendidikan dan wajib belajar 12 tahun,” tutur Ridwan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengutip amanah Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara, bahwa kemerdekaan itu bersifat tiga macam, yakni berdiri sendiri, tidak tergantung kepada orang lain, dan dapat mengatur dirinya sendiri. Sehingga pendidikan itu memiliki daya upaya memajukan bertumbuhnya budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak yang tidak boleh dipisah-pisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup. [cyn]

Tags: