Ring Satu Naik Rp75 Ribu, 33 Daerah Gunakan PP 36

Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar aksinya di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11). Namun, aksi tersebut belum menuai hasil yang diharapkan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah. Penetapan itu resmi dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK di Jatim Tahun 2022.
Dalam penetapan UMK tersebut, Gubernur Khofifah memberikan pengecualian terhadap lima daerah ring satu. Antara lain Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Sementara 33 daerah lainnya, perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai dasarnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh per rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2021,” urai Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).
Lebih lanjut, perhitungan juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 + kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen.
Adapun pada penetapan UMK tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota tersebut mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75 Ribu. Sedangkan 33 kabupaten/kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Khofifah.
Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. tam

Apindo Jatim Kecewa Keputusan Gubernur
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim kecewa dengan keputusan Gubernur Jatim terkait ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, sebab tidak sesuai dengan PP 36 Tentang Pengupahan.
“Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum,” kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak kepada wartawan di Surabaya, Rabu (1/12).
Ia mengatakan, kekecewaan itu khususnya penetapan UMK di lima daerah, masing-masing Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Johnson mengatakan, keputusan itu bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Apindo Jatim, kata dia, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar dapat dihargai, dihormati dan dimengerti oleh semua pihak, demi terciptanya kepastian hukum bagi pengusaha di Jatim.
Namun demikian, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakdilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disparitas upah yang semakin jauh. “Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Seperti diketahui, nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jatim naik masing-masing Rp75 ribu, hal itu karena masuk kawasan padat industri. Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. [ant]

UMK Tahun 2021 dan 2022 Jatim:
No Kabupaten/Kota Tahun 2021 Tahun 2022 Jumlah Kenaikan
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19 Rp 4.375.479,19 Rp 75.000
2. Kab Gresik Rp 4.297.030,51 Rp 4.372.030,51 Rp 75.000
3. Kab Sidoarjo Rp 4.293.581,85 Rp 4.368.581,85 Rp 75.000
4. Kab Pasuruan Rp 4.290.133,19 Rp 4.365.133,19 Rp 75.000
5. Kab Mojokerto Rp 4.279.787,17 Rp 4.354.787,17 Rp 75.000
6. Kab Malang Rp 3.068.275,36 Rp 3.068.275,36 Tidak Naik
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73 Rp 2.994.143,98 Rp 23.641,25
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59 Rp 2.838.837,64 Rp 19.036,05
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59 Rp 2.830.367,09 Rp 10.565,50
10. Kab Jombang Rp 2.654.095,88 Rp 2.654.095,88 Tidak Naik
11. Kab Probolinggo Rp 2.553.265,95 Rp 2.553.265,95 Tidak Naik
12. Kab Tuban Rp 2.532.234,77 Rp 2.539.224,88 Rp 6.990,11
13. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97 Rp 2.510.452,36 Rp 29.149,39
14. Kab Lamongan Rp 2.488.724,77 Rp 2.501.977,27 Rp 13.252,50
15. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00 Rp 2.376.240,63 Rp 26.240,63
16. Kab Jember Rp 2.355.662,91 Rp 2.355.662,91 Tidak Naik
17. Kab Banyuwangi Rp 2.314.278,87 Rp 2.328.899,12 Rp 14.620,25
18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76 Rp 2.118.116,63 Rp 32.191,87
19. Kab Bojonegoro Rp 2.066.781,80 Rp 2.079.568,07 Rp 12.786,27
20. Kab Kediri Rp 2.033.504,99 Rp 2.043.422,93 Rp 9.917,94
21. Kota Blitar Rp 2.004.705,75 Rp 2.039.024,44 Rp 34.318,69
22. Kab Tulungagung Rp 2.010.000,00 Rp 2.029.358,67 Rp 19.358,67
23. Kab Blitar Rp 2.004.705,75 Rp 2.015.071,18 Rp 10.365,43
24. Kab Lumajang Rp 1.982.295,10 Rp 2.000.607,20 Rp 18.312,10
25. Kota Madiun Rp 1.954.705,75 Rp 1.991.105,79 Rp 36.400,04
26. Kab Sumenep Rp 1.954.705,75 Rp 1.978.927,22 Rp 24.221,47
27. Kab Nganjuk Rp 1.954.705,75 Rp 1.970.006,41 Rp 15.300,66
28. Kab Ngawi Rp 1.960.510,00 Rp 1.962.585,99 Rp 2.075,99
29. Kab Pacitan Rp 1.961.154,77 Rp 1.961.154,77 Tidak Naik
30. Kab Bondowoso Rp 1.954.705,75 Rp 1.958.640,12 Rp 3.934,37
31. Kab Madiun Rp 1.951.588,16 Rp 1.958.410,31 Rp 6.822,15
32. Kab Magetan Rp 1.938.321,73 Rp 1.957.329,43 Rp 19.007,70
33. Kab Bangkalan Rp 1.954.705,75 Rp 1.956.773,48 Rp 2.067,73
34. Kab Ponorogo Rp 1.938.321,73 Rp 1.954.281,32 Rp 15.959,59
35. Kab Trenggalek Rp 1.938.321,73 Rp 1.944.932,74 Rp 6.611,01
36. Kab Situbondo Rp 1.938.321,73 Rp 1.942.750,77 Rp 4.429,04
37. Kab Pamekasan Rp 1.938.321,73 Rp 1.939.686,39 Rp 1.364,66
38. Kab Sampang Rp 1.913.321,73 Rp 1.922.122,97 Rp 8.801,24

Tags: