Ringankan WP, BPPKA Hapus Denda PBB

Agung Moeljono – Kepala BPPKA Kota Mojokerto. [karyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) di Bulan Kemerdekaan ini, Pemkot Mojokerto mengeluarkan kebijakan yang populis dan pro masyarakat. Yakni meringankan para WP ini dengan menerapkan kebijakan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua bulan.
Penghapusan denda itu berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 30 Agustus mendatang.
Penghapusan itu berlaku pada tanah dan bangunan yang menunggak alias telat membayar pajak tanpa batasan tahun, besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan luas bangunan.
”Pemutihan sanksi denda PBB ini diberlakukan sejak awal bulan ini. Ini dilakukan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB yang mengalami keterlambatan pembayaran,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Agung Moeljono, Minggu (12/8) kemarin.
Menurut Agung, pemutihan denda PBB juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat partisipasi wajib pajak dalam membayar pajak.
”Tentunya ini akan bisa meningkatkan penerimaan PBB tahun ini,”’ tambah Agung.
Dijelaskan Agung, pemutihan sanksi denda PBB itu tak dibatasi tahun. Selain itu, tidak ada batasan besaran NJOP dan luas bangunan berapapun.
”Tidak melihat NJOP berapapun, kalau telat bayar nanti sanksinya dihapuskan. Namun ingat ini hanya dendanya saja yang dihapuskan. Untuk pokok pembayaran PBB tetap wajib dibayar,” tandas Agung.
Aturan pemutihan itu diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 188.45/498/417.111/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 tentang penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Mojokerto.
Setahun sebelumnya, kebijakan penghapusan denda ini juga diberlakukan. Kebijakan itu disambut gembira warga Kota Mojokerto.
”’Ini juga sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 73,” tegas Agung.
Untuk cara pembayaran pajak hingga pemutihan itu bisa dilakukan di Kantor BPPKA Jl Letkol Sumarjo, Kota Mojokerto. Selain itu, juga dapat dilakukan di Bank Jatim. WP tinggal menunjukkan nomor obyek pajak, dapat langsung diproses pembayarannya di Bank Jatim.
Selain itu, pengecekan status PBB secara online itu bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui http://s.id/cekpbb-kotamojoker to. Layanan jemput bola melalui mobil keliling ke kelurahan-kelurahan tetap berlangsung. Juga, layanan weekend dengan siaga di pusat keramaian, juga layanan on call PBB dengan mobile android.
Target perolehan pajak daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp37.410.105.000. Namun, sampai Bulan Juni 2018, perolehan pajak daerah sudah menyentuh Rp18.771.511.945 alias 50,18%. Sedang, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 4.510.971.050. [kar]

Rate this article!
Tags: