Risma dan Polisi Didesak Minta Maaf

Wali Kota Tri Rismaharini

Wali Kota Tri Rismaharini

(Blow Up Kasus Pelecehan Seksual Anak)

DPRD Jatim, Bhirawa
Perlakuan terhadap delapan  tersangka anak-anak kasus pelecehan seksual dianggap tidak layak bagi sejumlah LSM.  Perlakuakn hokum atas tersangka anak-anak seharusnya tidak disamakan seperti tersangka dewasa.
Untuk itu LSM Arek Lintang(Alit) meminta agar Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri didesak untuk meminta maaf kepada 8 tersangka pencabulan di bawah umur, karena memblow up pemberitaan terkait ini.
Koordinator Yayasan Arek Lintang (Alit), Yuliati Umrah menyatakan, permintaan maaf itu harus disampaikan, karena baik polisi, maupun Risma telah melakukan kesalahan dengan menjadikan mereka sebagai tersangka pemerkosaan.
“Mereka ini kan masih anak-anak, masak perlakuannya seperti orang dewasa, jelas yang seperti ini melanggar hukum,”tegas Yuliati saat mendatangi Fraksi PDIP Jawa Timur, Surabaya, Rabu (18/5).
Tidak hanya itu, Yuliati menilai dengan adanya kasus itu, maka negara telah melanggar hak privasi anak-anak tersebut. Alasannya, sejak maraknya pemberitaan tersebut, kedelapan anak tersebut mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.
“Waktu tim kami turun ke lapangan, tepatnya di sekitar tempat tinggal mereka, para tetangganya itu bilang kalau kembali anak-anak itu akan dihajarnya,”papar Yuliati.
Selain meminta maaf, Yuliati juga mendesak agar melakukan rehabilitasi terhadap para tersangka. “Jelas negara harus mengembalikan kehidupan mereka seperti sedia kala, karena nama anak-anak ini sudah terlanjur jelek,”ujar Yuliati.
Hal senada disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP Jawa Timur, Agatha Retnosari menyatakan, masalah itu muncul karena aturan yang selama ini tidak tegas dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak. “Makanya, harus dibuat semacam Pergub atau Perda lainnya agar dasar hukumnya semakin kuat,”ucap Agatha.
Sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 8 orang tersangka mencabuli gadis di bawah umur, ZR (13) asal Jalan Ngagel, Surabaya. Korban dicabuli, dan dicekoki dengan miras, serta pil koplo. [cty]

Rate this article!
Tags: