Risma Dikabarkan Pamit Mundur

walikota-risma-pusingSurabaya, Bhirawa
Informasi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mundur kian santer. Rumor yang beredar, Risma disebut-sebut sudah pamitan ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya.
Informasi tersebut beredar setelah Risma menerima puluhan ibu yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (26/2) siang tadi.
Saat dikonfirmasi mengenai ucapan pamit Risma, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Soepomo mengaku tidak mengetahuinya. “Wah, saya nggak tahu soal itu,” ujarnya.
Lalu saat ditanya lagi, apakah benar Risma mengumpulkan SKPD untuk pamitan mundur? Soepomo memilih bungkam. “Nggak tahu soal itu,” ucapnya singkat.
Namun Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan membantah isu pamitan Risma. Menurutnya, memang ada pengumpulan sejumlah SKPD, namun itu merupakan agenda rutin membahas kinerja Pemkot Surabaya.
Ditegaskannya dalam rapat SKPD tidak ada bahasan soal wacana mundurnya Risma. “Tidak pernah ada soal itu,” ujar Hendro.
Seperti diberitakan, Risma berniat mundur karena tidak ada cocok dengan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru, Wisnu Sakti Buana. Wisnu baru saja dilantik menggantikan Bambang DH.
Hingga saat ini belum jelas apakah mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Surabaya itu mundur atau tidak dari kursi wali kota. Risma sendiri memilih bungkam ketika ditanya kebenaran kabar bahwa dirinya sudah pamitan dengan para SKPD. Dia memilih menerobos barisan wartawan di Ruang Bhara Wira Sasana Polrestabes Surabaya menuju mobilnya.
Terpisah, Ketua DPRD Surabaya M Machmud mengatakan proses pemilihan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya saat ini dikembalikan lagi ke DPRD Surabaya.
Kepada wartawan Machmud mengatakan, berdasar keputusan Komisi II DPR RI, semua permasalahan polemik pelantikan wawali tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Surabaya. “Rekomendasi Komisi II semua diserahkan kepada kita,” ujar Machmud.
Lebih lanjut Macmud menerangkan bahwa apabila Panlih DPRD surabaya tidak puas, Komisi II menyarankan Panitia Pemilihan (Panlih) Wawali Kota Surabaya mengajukan gugatan kepada  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Machmud, Komisi II DPR sudah memutuskan tidak ada masalah dalam pelantikan Wisnu Sakti Buana. Sebab, Ketua DPC PDI-P Surabaya tersebut sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah dilantik oleh Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum pada Jumat (24/1).
“Saya hanya ikuti permintaan Komisi II DPR, kalau ada masalah ya diluruskan. Kalau ada yang keberatan dengan keputusan itu (keputusan Komisi II DPR, red), diminta untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Saya kira seperti itu dan tidak perlu dipersoalkan lagi,”imbuhnya.
Hal yang sama juga diungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Dr Himawan Estu Subagijo. Dijelaskannya semua pihak yang merasa dirugikan dan dikecewakan pemilihan dan penetapan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, disarankan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN. Sebab pemilihan Wisnu Sakti Buana sudah dianggap selesai dan final secara formal.
Keputusan tersebut dikeluarkan Komisi II DPR RI setelah melakukan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, bersama Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Turut hadir dalam rapat kerja tersebut, Dirjen Otonomi Daerah, Panitia Pemilihan (Panlih) wawali, Ketua DPRD Surabaya, Sekwan DPRD Surabaya, Biro Hukum, Biro Pemerintahan.
“Tadi malam (kemarin malam) sebenarnya Bu Wali Kota (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) sebenarnya juga diundang, tapi tak bisa hadir dan diwakili Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Sekwan,” kata Himawan.
Menurut Himawan, dalam rapat kerja yang dipimpin Agun Gunanjar ini, setelah mempertimbangkan pengaduan surat yang telah dikirim Panlih (Panitia Pemilihan), diambil kesimpulan persoalan wawali sudah clear secara formal dan wawali sudah dilantik. Sehingga keputusan Komisi II sudah final.
Jika ada celah-celah hukum dan persoalan yang masih terjadi, semua pihak yang dianggap kecewa dan dirugikan disarankan untuk ambil prosedur hukum. Karena keputusan wawali dikeluarkan Mendagri, maka dipersilahkan untuk melapor ke PTUN.

Masih Mengkaji
Sekretaris Panlih Wawali Kota Surabaya Sudirjo mengaku belum berencana melakukan upaya hukum lanjutan terkait polemik pengangkatan Wawali Surabaya Wisnu Sakti Buana.. Pihaknya memilih untuk mengkaji keputusan tersebut sebelum bertindak. Namun pihaknya tetap bersikukuh bahwa ada sejumlah kesalahan prosedur dalam pelantikan Wisnu.
“Kami akan fokus dulu tindakan selanjutnya itu seperti apa setelah ini. Untuk ke PTUN juga masih belum ada rencana. Memang bisa saja ke sana, kita lihat saja nanti,” ujarnya, Kamis (26/2).
Terpisah, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH,MHum memastikan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Soekarwo, pengangkatan Wisnu untuk mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua (pengangkatan Wisnu) sudah sesuai dengan aturan,” kata Soekarwo.
Soekarwo menegaskan, pengangkatan Wisnu sudah sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku di Tanah Air. “Pegangan saya sesuai dengan peraturan perundangan. Itu sudah sesuai proses,” tegas Pakde Karwo, panggilan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada Jumat lalu mengundang Risma di kantornya, terkait permasalahan yang tengah menimpa kader PDIP itu. Risma disebut-sebut tengah menghadapi tekanan politik berat. Dia dinyatakan berseteru dengan wakilnya, Wisnu. [geh.gat.iib]

Rate this article!
Tags: