Risma Disinyalir Langgar UU RTRW

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dituding melanggar UU Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait perubahan peruntukan di sejumlah jalan di Kota Surabaya. Sesuai aturan seharusnya ada laporan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.
Mantan Wakil Ketua Pansus Perda RTRW Provinsi Jatim Sahat Tua Simandjutak menegaskan sesuai aturan jika ada kab/kota melakukan perubahan RTRW harusnya melaporkannya satu tingkat di atas, dalam hal ini provinsi. Namun kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh Wali Kota Surabaya.
“Seperti di Jl Manyar Kertoarjo -depan Samsat Manyar) yang kini banyak berdiri pusat bisnis yang sebelumnya diplot untuk kawasan perumahan, tetapi tidak dilaporkan. Dan hal ini juga terjadi seperti di Jl Darmo dan masih banyak lagi,” tegas politisi asal Partai Golkar, Rabu (16/5).
Ditambahkannya, meski Perda RTRW mulai pusat, provinsi hingga kab/kota itu ada, namun bisa dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Dengan catatan dilaporkan lebih dahulu ke provinsi.
Terpisah, mantan Ketua Pansus Perda RTRW Agus Maimun menegaskan meski tidak ada sanksi pidana, memang seharusnya kepala daerah tunduk dan patuh pada Perda RTRW. Mengingat keberadaan RTRW di bawah harus sinkron dengan yang di atasnya dengan alasan menjaga lingkungan.
“Menjaga keseimbangan lingkungan itu penting. Karena antara RTRW milik kab/kota harus berkaitan. Jika tidak maka dipastikan lingkungan akan rusak dan merugikan masyarakat,”lanjutnya.
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Anom Surahno mengatakan, perubahan RTRW kabupaten/kota pada dasarnya bisa berubah. Asalkan persetujannya sesuai dengan rencana nasional. Bagi yang sudah ditetapkan, maka harus ada persetujuan menteri terkait. Baru bisa dilakukan.
“Ada memang yang tidak dilaporkan. Artinya begini, untuk zonasi dilaporkan. Tapi untuk spesifikasi tempat langsung ke pusat. Kita biasanya hanya meneruskan ke pemerintah pusat dari hasil yang telah ditetapkan,” kata Anom. [cty]

Rate this article!
Tags: