Risma Harus Mundur PNS Jika Running Pilkada Lagi

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Pemprov, Bhirawa
Ternyata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hingga sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS meski non aktif. Oleh karena itu, jika nanti dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 Risma maju lagi, ia harus mengundurkan diri dari PNS.
“Kalau melihat aturan baru memang demikian. Bu Risma harus mundur dari jabatannya sebagai PNS, meski sekarang masih non aktif,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito di Surabaya, Rabu (11/3).
Tidak hanya Tri Rismaharini, setiap kepala daerah yang sekarang berstatus PNS maupun calon kepala daerah berstatus sama atau PNS serta Polri, diwajibkan menanggalkan kepegawaiannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan teknis dan pelaksanaannya terkait peraturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang belum terbentuk. “Sekarang belum bisa menjelaskan detil karena menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai aturan main di PKPU,” kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Jabatan terakhir Tri Rismaharini adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), sebelum akhirnya mundur karena mendaftar sebagai calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bersama Bambang DH.
Meski mundur sebagai Kepala Bappeko, istri Djoko Saptoadji tersebut tetap tercatat sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya non aktif.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan PNS diwajibkan mundur dari kepegawaiannya. “Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan non aktif,” ujarnya di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin juga menegaskan bagi PNS yang hendak mencalonkan menjadi kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri.  Dan peraturan itu bukan hanya berlaku untuk PNS, melainkan juga untuk TNI, Polri, direksi BUMD dan direksi BUMN. Konsekuensinya adalah terpilih atau tidak, status PNS nya tidak akan kembali.
“Kebijakan ini dilakukan biar tidak ada konflik kepentingan di dalamnya. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak hanya wajib mengundurkan diri, melainkan harus melepas status PNSnya,” ujar Robiyan.
Dijelaskannya mengacu revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 7 huruf (t), Pilkada tahun ini memang risikonya akan jauh lebih tinggi. Sebab, ada perubahan yang membuat dampak signifikan. “Itu dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Sehingga siapapun yang maju tidak akan bisa memanfaatkan jabatan dan pangkat yang dimilikinya untuk mendulang suara,” tutur pria yang akrab disapa Robi ini.
Pria kelahiran situbondo ini menjelaskan, kebijakan ini mengubah aturan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Di mana pada undang-undang itu sebelumnya menyatakan PNS yang mencalonkan diri hanya diharuskan mundur dari jabatannya. Tetapi jika gagal, dia bisa kembali menyandang status PNS.
Robi mencontohkan, misal ada kepala dinas yang maju menjadi Wali Kota Surabaya. Jika di Pilkada lalu pejabat tersebut hanya diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya. Tetapi, statusnya dia tetap PNS.
Contoh lain, Kapolres yang ingin maju sebagai kepala daerah. Dengan aturan lama, Kapolres harus mundur tetapi pangkatnya tetap. “Padahal dengan pangkatnya itu dia masih punya kuasa untuk perintah sana perintah sini, dan bisa meraup suara dari anggotanya” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya peraturan baru ini, siapa pun yang maju di Pilkada tidak lagi memiliki embel-embel pangkat atau jabatan. Siapapun yang maju adalah wakil rakyat yang murni tidak membawa kepentingan. “Dan kalau kalah, mereka tidak akan mendapatkan jabatan dan posisi yang ditempati semula,” tegasnya.
Robi menandaskan hal ini adalah syarat mutlak. Menurut dia, penanggalan baju PNS itu juga harus dilakukan sebelum mendaftarkan diri sebagai Bacawali atau Bacawabup. “Setelah mundur baru bisa daftar,” tambahnya. [iib,geh]

Tags: