Risma Panggil Bawas PD Pasar Surya

PD Pasar Surya diduga menunggak pajak senilai Rp 8 miliar, Kanwil DJP Jatim I disebut-sebut telah memblokir rekening Bank PD Pasar Surya sebagai konsekuensi atas tunggakan ini.

Pemkot, Bhirawa
Wali Kota Tri Rismaharini memanggil Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Surya M Rusli terkait pemblokiran rekening PD Pasar Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akibat nunggak pajak Rp 8 miliar.
Hal ini dibenarkan Kepala Bawas PD Pasar Surya M Rusli Yusuf saat dikonfirmasi ketika akan menghadap kepada Wali kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (20/4).
“Iya ini mau ketemu beliau (Wali Kota Risma),” katanya singkat sambil terburu-buru naik ke lantai dua Balai Kota.
Rusli mengaku pertemuannya dengan wali kota untuk menyampaikan laporan masalah pajak. “Iya bahas masalah, laporan ke Bu Wali Kota terkait masalah pajak,” ujar Rusli.
Ia menambahkan pertemuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawas sebagai kepanjangan tangan Wali Kota Surabaya sebagai pemilik perusahaan daerah.
“Kami akan mohon arahan dan memberi masukan ke Bu Wali bahwa kami pertama akan lakukan konsultasi ke ahli hukum pajak untuk meminta telaah hukum apakah perusahaan daerah yang bergerak di bidang menyewakan stan pasar tradisional wajib mengenakan PPn 10%, dan itu yang akan kami laporkan serta sampaikan ke Bu Wali,” pungkas Rusli.
Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Chalid mengatakan saat ini langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak Pusat untuk meminta pembukaan blokir dan sistem pengangsuran pembayaran tunggakan pajak.
Upaya dalam pelunasan tunggakan pajak PD Pasar Surya yang  mencapai Rp 8 miliar menjadi evaluasi bagi Pemkot Surabaya dan juga pihak PD Pasar Surya.
Kendati demikian menurutnya sebagai solusi awal Pemkot Surabaya akan memberlakukan penarikan pajak terhadap pedagang pasar tradisional yang ada di bawah naungan PD Pasar Surya.
Tidak hanya itu nantinya Pemkot Surabaya akan memberlakukan wajib membayar pajak penghasilan bagi pedagang di 67 pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya.
Namun tentunya Chalid juga meminta ke pusat untuk tidak menyamaratakan nominal pajak yang ditanggungkan antara ke pedagang pasar tradisional dan pasar modern.
Chalid juga menambahkan sejauh ini memang tidak ada anggaran yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Keuangan (RAK) PD Pasar Surya soal pembayaran pajak mengingat sejauh ini PD Pasar Surya juga tidak pernah memungut pajak ke pedagang  yang sejatinya dari hasil pungutan pajak penghasilan dari pedagang yang nantinya akan disetorkan ke kantor pajak.

Rate this article!
Tags: