Risma Tak Mau Gugat Balik Kasus Pasar Turi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan menggugat balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya sebagai  tersangka  dalam kasus pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya.
“Aku kan nggak lapo-lapo. Ya, nggak lah, koyok kurang gawean ae (Saya kan tidak apa-apa. Ya, tidaklah, kayak orang yang kurang pekerjaan saja),” katanya setelah berbicara dalam Studium Generale (Kuliah Umum) FEBI UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Selasa (27/10).
Bahkan, saat mengawali penyampaian pandangan dalam  Studium Generale  di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSA Surabaya, Risma sempat khawatir tidak bisa datang ke UINSA.
“Saya berterima kasih atas undangan ini, tapi saya sempat khawatir tidak bisa datang ke sini. Kalau saya jadi tersangka  kan tidak bisa datang,” katanya disambut tawa ratusan mahasiswa dalam acara bertajuk ‘Penguatan Ekonomi Metropolis’ itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Pasar Turi yang menyeret nama Tri Rismaharini menjadi tersangka, secara resmi di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10) lalu. Oleh Polda Jatim, SP3 dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (26/10).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik menjelaskan SP3 atas nama tersangka Tri Rismaharini telah diterima Kejaksaan pada Senin (26/10). Atas penghentian penyidikan kasus ini, pihaknya sependapat dengan langkah SP3 yang dilakukan penyidik kepolisian.
“SP3 dengan nomor B/415.A/X/2015/Ditreskrimum yang ditujukan untuk Pak Kajati Jatim, resmi kami terima dari penyidik Polda Jatim pada Senin (26/10). Kami pun sependapat dengan SP3 yang dikeluarkan penyidik polisi,” tegas Aspidum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik .
Sementara itu Komisi II DPR RI akan segera memanggil Polda Jatim untuk diminta keterangannya soal penetapan Risma sebagai tersangka. Menyusul adanya sikap dari Kapolri Badrodin Haiti yang mengatakan tidak ada penetapan tersangka kepada mantan Wali Kota Surabaya ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi saat di Surabaya  mengatakan perlu ada klarifikasi langsung dari pihak Polda Jatim terkait dua perkara tersebut dengan harapan jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak di Jatim 9 Desember nanti.
“Kami sudah koordinasi dengan Mabes Polri untuk secepatnya pemanggilan ini. Kami ingin tahu keluarnya penetapan tersangka terhadap Bu Risma yang kini di masyarakat masih terjadi pro dan kontra,” terang mantan Sekjen PKB ini, Selasa (27/10).
Dikatakan Lukman Edi, tidak masuk akal jika ada penetapan tersangka terhadap Risma jika sebelum pendaftaran calon kepala daerah, Polda Jatim mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kebaikan(SKCK) yang waktu penetapannya sebagai tersangka sebelum pendaftaran dibuka. “Penetapannya sebagai tersangka pada 28 Mei lalu, namun Polda mengeluarkan SKCK setelah tanggal itu. Kok aneh bisa keluar SKCK kalau ditetapkan jadi tersangka,”terangnya.
Mantan Menteri PDT ini mengatakan pihaknya berharap agar masalah hukum jangan disatukan dengan urusan politik. ” Ini yang akan kami minta ke Polda Jatim penjelasannya,” tandasnya. [geh,cty]

Tags: