Risma Tolak Kapal Pesiar Berlabuh di Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak semua kapal pesiar yang akan berlabuh di Kota Surabaya guna mencegah menyebarnya virus corona.

Polda Awasi Distributor Masker
Surabaya, Bhirawa
Setelah mendapat laporan adanya dua penumpang kapal pesiar Viking Sun yang diduga suspect virus corona, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung melayangkan surat penolakan agar tidak berlabuh ke Surabaya. Laporan ini dia terima dari pihak Labuan Bajo, tempat bersandarnya kapal tersebut sebelum ke Surabaya.
“Ternyata ada dua yang diperkirakan itu menderita (virus corona). Sehingga kemudian kita tunjukkan ke RS Unair, bahwa itu ada penumpangnya yang suspect. Kedua orang yang diduga suspect itu gejala-gejalanya mirip seperti yang terkena virus corona,” kata Wali Kota Risma, Kamis (5/3).
Mengetahui hal itu, Wali Kota Risma langsung berusaha menghentikan kapal supaya tidak bersandar dan menurunkan penumpang di Kota Pahlawan. Bahkan, ia juga melayangkan surat penolakan kapal pesiar Viking Sun agar tidak bersandar di Kota Surabaya. Sebab, dia mengaku khawatir dugaan virus corona yang berasal dari kapal tersebut bisa menyebar.
“Saya kirim surat untuk tidak boleh kapal itu penumpangnya turun di Surabaya. Langkah itu kami lakukan setelah menerima surat (laporan) dari Labuhan Bajo,” ujarnya.
Surat yang dilayangkan Wali Kota Risma itu bernomor 556/2675/436.7.19/2020 tentang penundaan kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat bertanggal 4 Maret 2020 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).
Surat tersebut juga dikirim tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, PT Ben Line Indonesia dan PT Destination Asia (Indonesia).
Di samping itu, Risma menyatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan pakar kesehatan juga tidak merekomendasikan kapal pesiar Viking Sun bersandar di Surabaya.
“Kami juga dapat masukan dari Unair, RS Unair. Ini karena aku di sini (Solo) posisiku, tanda tanganku elektronik. Aku mengajukan penolakan (melalui surat) itu,” jelasnya.
Surat tersebut, tak hanya menyatakan penolakan terhadap datangnya kapal pesiar Viking Sun. Namun, surat ini juga diberlakukan bagi kapal pesiar lain yang akan bersandar di Kota Surabaya yang berasal dan pernah singgah di Negara terjangkit COVID-19. Hal ini untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinfeksi serta demi melindungi warga Kota Surabaya.
Rencananya, kapal pesiar Viking Sun bakal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat, (6/3). Kapal berbendera Norwegia itu mengangkut sekitar 1.300 orang, baik penumpang maupun awak kapal. Rata-rata penumpang dari Australia dan London.
Namun, sebelum tiba di Kota Surabaya, kapal pesiar tersebut berlabuh di Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan para penumpang. Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Labuan Bajo menyatakan ada dua penumpang kapal pesiar Viking Sun yang suspect Virus Corona.

Awasi Distributor Masker
Ditreskrimsus Pola Jatim melakukan pengawasan terkait peredaran masker di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat distributor. Pihaknya mengaku hal itu merupakan langkah untuk memastikan ketersediaan masker di pasaran ada atau tidak. Bahkan penyidik sudah turun kelapangan dan mengecek beberapa distributor masker di Surabaya.
“Sejah ini kita masih dalami tiga tempat. Ketiganya merupakan pergudangan dan ada yang berupa ruko, dalam kapasitas selaku distributor,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis (5/3).
Perwira menegah Polri yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan tiga distributor tersebut. Yakni PT Podo Mekar Jaya Setosa di Jl Kalisari Surabaya; PT Sumber Rejeki Agung di Jl Raya Kali Rungkut Surabaya dan CV Beauty Kasatama yang berada di Komplek Pergudangan Maspion di Romokalisari Surabaya.
Pihaknya mengaku masih mendalami tiga distributor tersebut. Apakah memang (masker) diedarkan atau tidak diedarkan. Dan terkat perizinan, distributor ini apa mempunyai izin edar atau tidak memiliki izin edar.
“Kalau yang tidak memiliki izin edar dan berusaha menimbun. Kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas berupa tindak pidana,” tegasnya.
Ditanya terkait penimbunan yang dilakukan individu, Yudo tidak segan untuk menindak tegas. Namun pihaknya memberi pemahaman bukan berati orang yang berjualan masker dengan harga tinggi, diartikan sebagai penimbunan. “Kita kembali kepada ekonomi pasar. Ketika kebutuhan tinggi tentu ada kenaikkan harga. Tapi hal ini perlu diatur oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya. [iib,bed]

Tags: