Risma-Whisnu Resmi Daftar ke KPU Surabaya

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat diarak becak oleh ribuan simpatisan menuju KPU Surabaya Jl Adityawarman Surabaya untuk mendaftarkan diri, Minggu (26/7).

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat diarak becak oleh ribuan simpatisan menuju KPU Surabaya Jl Adityawarman Surabaya untuk mendaftarkan diri, Minggu (26/7).

Kenakan Batik dengan Naik Becak
KPU Surabaya, Bhirawa
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak di seluruh Indonesia, Minggu (26/7) kemarin.
Seperti Pilkada Surabaya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pukul 14.00 disertai iring-iringan ratusan massa pendukung. Tidak hanya itu, pendaftaran di hari pertama juga diikuti seremonial massa kader partai yang mengiringinya.
“Pendaftaran serentak nasional pukul 14.00 waktu setempat. Kita mengikuti saran DPP hari ini (Minggu kemarin, red). Dengan semangat membangun Surabaya, PDIP telah mewakafkan dua kader terbaik untuk menjadi  milik rakyat Surabaya  seutuhnya,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya  Didik Prasetyono kepada Bhirawa.
Didik menambahkan, simbol penyerahan jiwa-raga pasangan calon Risma – Whisnu kepada warga Surabaya digambarkan dengan mengenakan baju batik khas milik negeri tercinta Indonesia.  “Risma-Whisnu wajib membawa roh dan jiwa PDIP yang diaplikasikan dalam pengambilan kebijakan yang pro rakyat,” tambah dia.
Pesan para petinggi partai, khususnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kata dia, mengatakan jika pasangan ini terpilih kembali maka  Risma-Whisnu diminta untuk selalu selaras dengan pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla terutama dalam pengembangan pendidikan dan pemerataan kesehatan untuk rakyat miskin.
Menanggapi polemik satu calon, Didik menilai peraturan KPU No 12 Tahun 2015 melampaui kewenangan. Menurutnya, jika Pilkada Surabaya hanya muncul calon tunggal, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR RI. “Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik Pilkada serentak,” pungkasnya.
Hal tersebut juga dikatakan Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana. Menurutnya, ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana bumbung kosong. Dimana, calon tunggal diadu dengan bumbung kosong. “Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kosong, dia akan gugur,” katanya.
Ia mengatakan, dengan wacana bumbung kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, kedua proses demokrasi bisa dilaksanakan. “Dua item penting dalam Pilkada tidak serta merta digugurkan,” terangnya.
Diketahui, pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana didaftarkan PDIP dengan diarak massa ribuan kader dari kantor PDIP Jalan Kapuas menuju Kantor KPU Jl Adityawarman menggunakan transportasi becak kemarin.
Dalam sambutannya sebelum berangkat, Risma menyampaikan terimakasih kepada para pendukungnya. “Terimakasih untuk semua yang telah bersedia mengantarkan kami ke KPU. Kami meminta doa restu agar Pilkada Surabaya lancar, sehingga mendapatkan pemimpin dengan jalan yang baik,” kata Risma, yang langsung disambut riuh pendukungnya.
Tak lupa, Risma berpesan agar sepanjang perjalanan, massa berkendara dengan tertib. “Tolong dijaga di jalan. Jangan terjadi sesuatu apapun di jalan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, dokumen-dokumen syarat-syarat pencalonan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diteliti mulai 28 Juli 2015 hingga 3 Agustus 2015.
“Hasil penelitian ini akan menjadi dasar apakah pasangan calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Kalau dokumen-dokumen belum memenuhi syarat, akan diberikan waktu perbaikan mulai 4 Agustus sampai 7 Agustus,” kata Robiyan.
“Setelah dilakukan, hasil perbaikan itu akan kami teliti kembali pada 8 Agustus sampai 14 Agustus. Apabila sudah memenuhi syarat, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Agustus,” lanjutnya.
Robiyan menambahkan, selama dua hari ke depan KPU masih akan menunggu kedatangan pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik lain yang berniat mendaftar.
KPU Kota Surabaya juga menyampaikan telah terbitnya Surat Edaran baru dari Ketua KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran. Dalam surat edaran ini, KPU menyatakan bahwa apabila selama masa pendaftaran pasangan calon berlangsung hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Namun sebelum perpanjangan masa pendaftaran itu berlangsung, akan ada masa sosialisasi selama tiga hari.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, parpol kembali diberi kesempatan untuk  mendaftarkan pasangan calon. Setelah sosialisasi ini selesai, pendaftaran kembali dilakukan selama tiga hari,” pungkasnya.
Terlihat juga Komisioner KPU RI yang turut hadir di pendaftaran hari pertama di KPU Surabaya Arief Budiman. Dia menegaskan bahwa KPU berwenang membuat regulasi atau peraturan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait penolakan dari beberapa pihak terhadap PKPU 12 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pilwali Surabaya bisa diundur hingga 2017 apabila selama masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. “Sebagai penyelenggara, KPU berwenang mengatur persoalan teknis. KPU juga diberi kewenangan untuk membuat peraturan,” ujar Arif. [geh]

Tags: