Risman Somantri: Harus Mendaftar Dulu Secara Online di Lapas Kelas IIB Probolinggo

Lapas kelas IIIB Probolinggo masih terima kiriman makanan keluarga.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Perbolehkan Kiriman Makanan Keluarga
Probolinggo, Bhirawa
Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah menyetop kiriman makanan dari keluarga untuk warga binaan. Namun, Lapas Kelas IIB Probolinggo masih memperbolehkan. Syaratnya, harus mendaftar dulu secara online.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, Kamis (22/7) mengaku, masih memperbolehkan keluarga warga binaan mengirimkan makanan. “Memang ada pemberlakuan penyetopan. Tapi, kami hanya membatasi waktunya. Mekanismenya melalui pendaftaran online lewat WA (WhatsApp),” ujarnya.

Karenanya, petugas hanya akan melayani keluarga yang sebelumnya telah mendaftar. Kebijakan ini bertujuan mengurangi adanya kerumunan. “Yang dilayani yang sudah mendaftar dan sudah ditentukan harinya. Dengan demikian, tidak antre dan tidak terjadi penumpukan,” katanya.

Mengenai vaksinasi, Risman mengatakan, sejauh ini warga binaannya belum divaksin. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan. Jika stoknya ada, pihaknya berharap warga binaan juga bisa divaksin. “Sehingga paling tidak, tidak mudah terpapar,” ujarnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3 ini, turut diberlakukan kepada warga binaan. Mulai Senin (12/7), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menutup layanan tatap muka. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Darurat.

“Layanan kunjungan ditiadakan. Sementara, kunjungan dilakukan berbasis daring dan layanan video call,” ujar Kepala Rutan Kraksaan Bambang Irawan.

Tak hanya itu, jika sebelumnya Rutan Kraksaan masih menerima penitipan barang dari keluarga kepada warga binaan, kini layanan itu ditiadakan. Alasannya sama, untuk menekan penyebaran Covid-19. “Peniadaan kunjungan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Secara periodik akan kami evaluasi. Jika kondisinya sudah memungkinkan, tentu layanan akan kembali normal,” ujar Bambang.

Sebelumnya, karena pandemi Covid-19, Rutan Kraksaan melarang warga binaan bertemu langsung dengan keluarganya. Mereka hanya bisa bertatap muka melalui media sosial. Rutan sempat menyediakan fasilitas video call di depan rutan. Fasilitas ini untuk melayani keluarga warga binaan yang datang ke rutan. Kini layanan ini ditiadakan.

Pencegahan penyebaran Covid-19, terus dilakukan. Termasuk bagi kalangan warga binaan. Senin (5/7), sejumlah 365 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, divaksin. Namun, ada 11 warga binaan yang gagal divaksin karena memiliki darah tinggi.

Ratusan warga binaan itu menjalani vaksinasi di Aula Pengayoman. “Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus dilakukan dengan serius dan menyeluruh. Karena itulah bersama Dinas Kesehatan, turut melaksanakan vaksinasi dosis satu kepada 365 warga binaan,” ujar Bambang Irawan.

Sebanyak 28 tenaga kesehatan diterjunkan selama proses vaksinasi. Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, petugas melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta. Juga dilakukan pemeriksaan fisik sederhana.

Meliputi, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah. Dari proses ini, diketahui ada 11 warga binaan yang tidak dapat melaksanakan vaksinasi. “Karena itu, pelaksanaan vaksinasi ditunda sampai kondisi yang bersangkutan sudah membaik,” katanya.

Setelah dilakukan penyuntikan vaksin secara bertahap, 354 warga binaan menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada kejadian ikutan pasca penyuntikan. Rupaya ratusan yang telah divaksin tidak mengalami gejala yang membahayakan tubuh penerima vaksin.

“Vaksinasi dilakukan dengan penjagaan dan protokol kesehatan yang ketat. Perlu ada antisipasi agar warga binaan juga sehat. Imunnya lebih kuat, sehingga potensi penyebaran Covid-19 dalam rutan bisa dihindari,” tutur Bambang

Lebih lanjut dikatakannya, tahun ini, cukup banyak warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, yang mendapatkan asimilasi. Mencapai 133 orang. Jumlah ini bisa terus bertambah. Sebab, pemerintah kembali memperpanjang pemberian asimilasi terhadap narapidana (napi).

Bambang Irawan mengatakan, sesuai Permenkum-HAM Nomor 24/2021 tentang Asimilasi terkait Pandemi Covid-19, masa pemberiannya akan diperpanjang sampai akhir Desember 2021. Karenanya, masih banyak peluang bagi napi untuk mendapatkannya.

“Dengan adanya perpanjangan ini, warga binaan yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya,” jelasnya.

Syarat untuk mendapatkan asimilasi, kata Bambang, napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak batas perpanjangan. “Kalau dua pertiganya lebih dari akhir bulan Desember, maka tidak akan dapat. Karena, perpanjangannya hanya sampai akhir tahun itu. Salah satu faktor perpanjangan ini adalah semakin merebaknya penularan Covid-19,” tandasnya.

Sejak awal tahun lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini ada pengetatan seleksi. Napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, tidak bisa mendapatkannya. “Sejak awal tahun (2021) sudah ada 133 napi yang dapat dan untuk bulan ini ada 14 napi,” lanjutnya.

Ia berharap, warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab. “Semoga setelah mendapatkan asimilasi mereka bisa mengubah perilaku buruknya. Juga tidak menjadi momok di masyarakat. Karena, selama menjalani asimilasi mereka akan mendapatkan pengawasan dari beberapa pihak,” jelasnya.

Di samping itu, Bambang mengatakan, melalui program asimilasi, pihaknya berharap dapat mengatasi masalah overload rutan. “Salah satunya untuk menanggulangi terjadi overload itu. Saat ini napi atau warga binaan di rutan berjumlah 373 orang. Sementara kapasitas rutan sendiri hanya 304 orang,” tambahnya.(Wap)

Tags: