RKPD yang Diajukan 11 OPD Bondowoso Tak Sah

H Tohari SAg, Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso

Bondowoso, Bhirawa
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 OPD Pemerintah Kabupaten Bondowoso dianggap tidak sah karena berkas yang telah diajukan ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (Pelaksana Tugas). Padahal kewenangan pejabat Plt itu terbatas. Salah satunya yakni tidak bisa mengambil kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H Tohari, pihaknya akan mengembalikan berkas pengajuan tersebut ke Pemerintah Daerah setempat. Karena dalam penyusunan RKPD dan penyerahan KUA PPAS, seluruh pejabat Plt melanggar aturan dan melampaui wewenang.
Dijelaskannya, bahwa ke 11 Plt tersebut melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, yakni tentang administrasi pemerintahan. Surat Edaran (SE) BKN nomor 2 Tahun 2019. Bahkan juga melanggar Perbup (Peraturan Bupati) nomor 48 Tahun 2020.
Kata dia, dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat (7). Bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat. Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Ini juga diperjelas SE BKN 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah,” jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan dalam Perbup yang sudah ditandatangani bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.
“Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Kemudian merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran,” katanya.
Setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama tentang anggaran tahun 2021, ternyata ditemukan dokumen seperti RKPD ini ditandatangani Plt, dan hal itu bukan kewenangan pejabat yang berstatus Plt.
“Tidak ada kewenangan, Plt menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Ini kan berarti salah. Ini baru terjadi baru diketahui setelah masuk di DPRD,” tegasnya.
Bahkan lanjut Tohari, setelah pihaknya melakukan klasifikasi, ternyata penyusun Perbup ini tidak memahami terhadap apa sebenarnya konsekuensi dari sebuah Perbup yang tentunya melahirkan hal-hal peraturan per Undang-undangan.
“Aspek mekanisme dari pembahasan KUA PPAS, dari pembahasan APBD Tahun 2021 kami anggap cacat prosedur. Sehingga ini kita minta ke pimpinan untuk ditunda dulu, diperbaiki. Tidak ada lagi seorang Plt yang menandatangani dokumen yang berkaitan alokasi anggaran,” urainya.
Ditegaskannya kembali, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mendesak Pemkab Bondowoso untuk sesegera mungkin mengganti Plt dengan pejabat definitif baik melalui open bidding maupun mutasi.
“Kemarin DPRD selalu mendesak agar segera, saya pikir tidak akan terjadi seperti ini. Kita ada penekanan agar segera open bidding itu sudah dari dulu, tapi sampai saat ini belum ada apa-apa,”tandasnya.
Pihaknya pun memberikan solusi, agar eksekutif segera melakukan perbaikan-perbaikan atas kesalahan ini. “Mumpung kesalahan ini belum sampai pada penetapan APBD. Jadi sekarang sudah ada perbaikan,” tegasnya.
11 OPD di Pemkab Bondowoso yang masih dijabat Plt ialah Dinas PUPR, Disdikbud, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, RSUD Koesnadi, BKD, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Inspektorat, DPPKB dan Disparpora. [san]

Tags: