Rois Aam PBNU Minta Penanganan Ahok Tidak Ada Rekayasa Hukum

KH Maruf Amin

KH Maruf Amin

Surabaya, Bhirawa
Tengara adanya rekayasa hukum dalam penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memaksa Rois aam PBNU KH Maruf Amin angkat bicara. Pihaknya, meminta aparat hukum dalam menangani kasus Ahok atas dugaan penistaan agama tidak melakukan rekayasa hukum.
“Saya minta aparat hukum harus memberlakukan Ahok sesuai dengan kesalahan yang dilakukan yaitu menistakan agama. Jangan ada perbedaan dalam memberlakukan ahok dengan pelaku penistaan agama lainnya karena apa yang dilakukan Ahok sama yaitu menistakan agama,”tegasnya saat ditemui di kantor PWNU Jatim, Rabu (7/12).
Sementara itu, Ketum PBNU, KH Said aqil Sirodj mengaku jika pihaknya percaya pengadilan akan bertindak adil dan semua pihak harus percaya pada penegak hukum.
“Saya percaya jika kasus Ahok akan diusut secara adil buktinya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya kita serahkan pada hukum yang berjalan,”lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi rencana aksi balasan yang rencananya digelar 10 Desember 2016 oleh PBNU, memaksa para kiai sepuh berkumpul di Kantor PWNU Jatim siang tadi. Dalam pertemuan tertutup yang dihadiri KH Maruf Amin dan Kyai Said Aqil Sirodj para kyai melontarkan kritik keras pada pengurus besar NU, bahkan mendesak adanya evaluasi.
“Para kiai sepuh ini adalah pemilik NU, untuk itu masukan dari para kiai ini sangat dibutuhkan. Dengan pertemuan ini ada koordinasi dan kesepahaman antara pengurus dan pemiliknya dan pertemuan ini sebagai upaya memperbaiki kinerja pengurus NU. Karena dari pertemuan ini banyak didapat masukan untuk PBNU,”tegasnya.
Mendapat kritikan seperti itu, Said Agil Sirodj hanya tersenyum dan. menjawab singkat serta normatif. [Cty]

Tags: