Rokok Elektrik Vape Masih Pakai Liquit Impor, Belum 100 Persen Tembakau

Kanan ke kiri Aryo Andrianto, Firman Subagyo (tengah)

Jakarta, Bhirawa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo (Golkar) menyatakan keheranan nya, bahwa dalam RUU Kesehatan ada sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Padahal Baleg DPR RI tidak memasukkan norma itu.

“UU Kesehatan itu mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi. Penyusupan  pasal pasal  yang tidak ada korelasinya dengan UU ini, patut dipertanyakan pada Menteri Kesehatan,” ucap Firman Subagyo dalam forum legislasi bertajuk “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU9 Kesehatan”, Kamis siang (25/5). Nara sumber lain, Ketum APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) Aryo Andrianto dan pengamat kebijaksanaan publik IPB Dr S9fyan Syaf (virtual).

Firman Subagyo lebih jauh menyampaikan kepada publik bahwa UU Kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgung dengan perTembakauan. Apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba. Karena faktornya UU adalah Baleg dan saya salah satu Panitya Kerja disitu, yang mengawal secara ketat. 

“Kami dari Baleg DPR RI, tidak pernah memasukkan sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Tentang roko Vape, kami tidak melarang industrinya, tetapi kami akan ikut mencermati dan mengawasi serta minta pemerintah melalui BP POM tentang bahan baku Vape,” ungkap Firman Subagyo.

Dikatakan, jika Vape dibuat murni dari tembakau, DPR RI setuju. Karena Indonesia penghasil tembakau yang nilai ekonominya tinggi. Tetapi ketika Vape dibuat dengan bahan baku liquit yang tidak ada pengawasan nya, ini risiko tinggi bagi anak bangsa. Bahkan sudah ada fakta ternyata liquidnya dicampur, dioplos dengan narkoba. 

“Itu kan tindakan dan perbuatan kejahatan. Saya ini Sekjen Granat (Gerakan Anti Narkoba). Jadi kewajiban saya untuk menentang Vape dengan oplosan narkoba. Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi hal ini. Karena tentang regulasi dan pengawasan, merupakan kewajiban DPR RI,” tandas Firman Subagyo. 

Aryo Andrianto sebagai Ketum APVI, mengaku bahwa industri Vape di Indonesia sudah ada sejak 10 tahun lalu dan baru diperhatikan tahun 2017 sampai ada Cukai pada tahun 2018. Sekarang terus berkembang dan berdampingan dengan petani tembakau, industri Vape ini melibatkan sekitar 15 ribu pengusaha dan  membuka lapangan kerja sekitar 200 ribu pekerja. 

“Rokok elektrik Vape ini memang tidak bisa dibilang tanpa resiko. Namun menurut riset di Inggris, New Zealand sudah membikin statement bahwa 95% lebih sehat,” ujar Aryo menjajakan produk nya.

Dikatakan, para produsen Vape terus berupaya untuk menemukan cara bagaimana agar rokok Vape bisa 100% dari tembakau. Sehingga tidak ada lagi import liquit dari Malaysia, Amerika dan China. (ira.hel).

Tags: