Rokok Ilegal Banyak Dijual di Krian dan Taman

Agung Sudijanto. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya banyak dijual di wilayah Kab Sidoarjo. Menurut Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sidoarjo, mengalami penurunan dari tahun 2015 ke tahun 2016 lalu.
Kasubag Pertanian Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sidoarjo, Ir Agung Sudijanto, menyampaikan pada tahun 2015 lalu di Kec Krembung ada dua kios yang sebelumnya menjualbelikannya, namun pada tahun 2016 lalu dua kios itu sudah tidak lagi menjualnya.
”Kemudian di Kec Prambon tahun 2015 ditemukan ada satu kios yang memperjualbelikan. Namun tahun 2016 lalu kios ini tak menjualnya. Yang nakal itu di Kec Krian dan Kec Taman, karena masih ada kios yang memperjualbelikan, meskipun jumlah rokok ilegal yang mereka jual tidak lagi sebanyak sebelumnya, pembelinya juga ramai sebab harganya murah,” ujar Agung, Rabo (22/2) kemarin.
Di wilayah Kec Krian dan Kec Taman itu, kata Agung, rokok ilegal itu dijual di kios yang berada di kawasan pasar Loak. Rokok ilegal yang dijual harganya berkisar Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per bungkus. Dari hasil Monev, rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah Kab Sidoarjo itu, sekitar 70% berasal dari home industri rokok di daerah ini. Sisanya didapat dari luar kota.
”Kita hanya mendata lokasi-lokasi kios penjualan rokok ilegal ini saja, Bea Cukai yang turun menindak,” katanya.
Disampaikan Agung, sosialisasi tentang cukai dan Monev rokok ilegal ini tiap tahun menjadi agenda rutin. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan setahun sebanyak tujuh kali. Dalam sosialisasi ini masyarakat dihimbau agar tidak memproduksi rokok ilegal, menjual rokok ilegal dan membeli rokok ilegal.
Sedangkan kegiatan turun lapangan untuk Monev setahun dilakukan sebanyak empat kali. Dengan melibatkan Bagian Hukum, Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sasarannya penjual rokok di kios yang ada di pasar dan di desa. [kus]

Tags: