Rokok Ilegal Banyak Diproduksi di Sidoarjo

6-foto hasil razia rokok ilegal --ali--2Sidoarjo, Bhirawa
Penjual rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilengkapi cukai ataupun cukai palsu, jumlahnya di wilayah Kab Sidoarjo dievaluasi terus bertambah. Dari monitoring tim yang dipimpin Bagian Administrasi Perekonomian Kab Sidoarjo ke lapangan beberapa waktu ini, yakni ke sejumlah pasar tradisional di Sidoarjo, jumlah penjualnya bertambah.
Data yang didapat, misalnya di pasar loak Kec Taman, semula yang menjual empat pedagang, kini menjadi lima pedagang. Sementara di Pasar Tradisional Krian, ditemukan empat pedagang, semula masih tiga pedagang.
Kepada anggota tim monitoring, sejumlah pedagang rokok ilegal sempat menyampaikan, mereka menerima titipan rokok ilegal itu dari produsen yang diidentifikasi berasal dari Sidoarjo sendiri.
”Informasi yang kami dapat dari sejumlah pedagang rokok ilegal ada yang seperti itu,” ujar Kasubag Pertanian Bagian Administrasi Perekonomian Kab Sidoarjo, Ir Agung Sudijanto, yang dihubungi Minggu (5/10) kemarin.
Melihat banyak ditemukannya rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional di Sidoarjo, kata Agung, maka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab Sidoarjo, memerintahkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pasar, Asosiasi Pengusaha Rokok Sidoarjo (Aspersid), agar
bisa menekan bahkan meniadakan rokok ilegal di Sidoarjo.
Asisten Perekomiaan dan Pembangunan juga menyarakan agar perlu terus dilakukannya sosialisasi, dengan cara memasang billboard anti rokok ilegal di sejumlah titik strategis dan menyebarkan stiker ke masyarakat, dan menempekan stiker pada rombong pedagang rokok yang menjual rokok ilegal. ”Juga tentu saja membina langsung kepada pedagang rokok illegal yang
bersangkutan,” kata papar Agung.
Menurut Agung, banyaknya pedagang rokok ilegal ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Seperti karena kebijakan Pemerintah sendiri yang dinilai memberatkan industri rokok kecil. Antara lain memberlakukan harga pita cukai yang harganya terus naik, luasan produksi rokok
harus minimal 200 M2, dan tempat lokasi produksi rokok harus terpisah dari rumah.
Karena aturan ketat dari pemerintah itu, dievaluasi sehingga banyak pengusaha rokok di Kab Sidoarjo yang terus merosot jumlahnya. Sebelumnya sempat mencapai ratusan jumlahnya, kini  tinggal hanya 44 pengusaha rokok saja. [ali]

Keterangan Foto : Agung Sudijanto menunjukkan sejumlah rokok ilegal yang sempat didapat dari hasil kegiatan monitoring tim ke sejumlah pasar tradisional di Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Tags: