Rp 78 Miliar Dana Desa Masih Nyantol di Kasda

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Meski dana desa Kabupaten Sampang sudah ditransfer dari pemerintah pusat sebanyak Rp 78 miliar, namun hingga saat ini dana tersebut masih nyantol di Kasda Dispendaloka Sampang dan belum bisa digunakan. Pasalnya  hingga saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sampang belum selesai.
Munculnya angka Rp 78 miliar dana desa yang ditransfer ke  Kabupaten Sampang tersebut terungkap dalam acara sosialisasi dana desa di Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang yang dihadiri kepala desa, sekretaris desa, Camat Sampang, Bapemas Kabupaten Sampang, Dispendaloka Kabupaten Sampang, Pendamping Lokal Desa (PD) dan tim ahli pendamping desa tingkat Kecamatan, Senin (2/5).
Kabid Anggaran dan Pembendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dispendaloka) Kabupaten Sampang Laili Akmalia saat memberikan materi sosialisasi dana desa di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang menjelaskan sejak April 2016 lalu, pihaknya sudah menerima transfer dana desa dari pemerintah pusat sebanyak Rp 78 miliar. Namun karena pihak desa hingga saat ini masih belum menyelesaikan APBDes-nya, maka dana tersebut masih belum bisa dicaikan.
“Mestinya APBDes 2016 itu sudah selesai dibuat oleh desa pada Desember 2015 lalu, sehingga pada Januari 2016 sudah bisa dilakukan pelaksanaan kegiatan dana desa. Oleh sebab itu, kami berharap pemerintah desa segera menyelesaikan APBDes-nya dan pelaksanaan kegiatannya,” harapnya di hadapan pejabat kepala desa se-Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Kelembagaan Desa Bapemas Kabupaten Sampang Wasaton yang ikut dalam sosialisasi dana desa di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang menjelaskan memang secara teknis pencairan dana desa  yang dari pemerintah pusat itu dua kali cair, pertama 60 persen dan 40 persen. Sedangkan untuk alokasi dana desa yang dari Kabupaten Sampang itu pencairannya 4 kali, setiap termin sebanyak 25 persen.
“Memang dana desa sudah ditransfer dari pemerintah pusat, tidak otomatis ditransfer langsung pada desa karena melalui tahapan lagi yang harus dipenuhi, yakni penyusunan RPJMDes, Perdes, Perdes APBDes, dan laporan realisasi penyerapan APBDes Tahun 2015. Tapi kami sudah memerintahkan pada kecamatan, tenaga ahli, tenaga pendamping desa, dan pendamping lokal desa untuk memfasilitasi penyusunan tersebut” katanya.
Dan sampai saat ini progres report penyelesaian terus meningkat dan proses tengah memasuki penyelesaian akhir. “Pencairan dana desa sekarang per desa, siapa cepat melengkapi dokumen dan sudah diverifikasi, pengajuan permohonannya langsung cair,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Camat Kota Suharyanto. Pihaknya berharap pemerintah desa sejak awal sudah bisa membuat sendiri APBDes, RPJMDes, LPJ kegiatan dana desa. Bahkan sosialisasi saat ini yang dilakukan di Kantor Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, termasuk bagian pembinaan secara teknis pada pemerintah desa terkait pelaksanaan kegiatan dana desa yang nilainya per desa mencapai Rp 1,1- 1,2 miliar. [lis]

Tags: