Rp 87 Miliar Refocusing Tahap Pertama 2021 di Pasuruan

Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan merefocusing anggaran tahun 2021. Besaran anggaran tahap pertama di Kabupaten Pasuruan, totalnya mencapai kisaran Rp 87 miliar.

Refocusing itu diatur melalui Surat Edaran Kemenkeu Nomor 2/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/2021 tentang Pengurangan DAU. Melalui dua kebijakan itu, besarnya refocusing mencapai 11 persen dari DAU.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menyampaikan besaran anggarannya mencapai kisaran Rp 87 miliar. Angka itu ditemukan dalam rapat pembahasan dengan legislatif.

“Di Kabupaten Pasuruan besarnya DAU mencapai Rp 1,113 triliun. Anggaran refocusing berdasarkan pengurangan dari DAU sebesar 11 persen,” ujar Anang Saiful Wijaya, Selasa (8/3).

Kebijakan refocusing, untuk penyediaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Misalnya, anggaran untuk mereka yang harus menjalani isolasi di rumah isolasi daerah. Di samping itu, honor nakes dan kegiatan atau kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan Covid-19.

“Harus ada kebutuhan anggaran yang harus disiapkan untuk penanganan Covid-19. Kemudian, kebijakan refocusing ini sudah harus dilaporkan ke pusat melalui provinsi sebelum 15 Maret 2021. Saat ini, kami bergerak cepat untuk bisa segera menyelesaikan hal ini,” kata Anang Saiful Wijaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menjelaskan total DAU yang harus di-refocusing menjadi 11 persen. Usai dihitung, angkanya mencapai Rp 87 miliar.

“Total refocusing pertama capai Rp 87 miliar,” jelas Mas Dion, panggilan akrabnya HM Sudiono Fauzan.

Refocusing diatur dalam Surat Edaran Kemenkeu Nomor 2/2021 yang berkaitan dengan penanganan vaksinasi dan Covid-19. Selanjutnya, pemerintah pusat menginstruksikan adanya pemotongan DAU sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, muncul kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/2021 tentang Pengurangan DAU. Isinya, pemerintah memangkas anggaran DAU untuk penanganan Covid-19 sebesar 3 persen.

Tentusaja, kebijakan itu berdampak terhadap rencana kegiatan dan pembangunan yang diprogramkan pemerintah daerah. Sebab, anggaran yang semula disiapkan utuh harus dikurangi. [hil]

Tags: