Rp118 Juta Didapat dari Pelanggar Tidak Memakai Masker di Sidoarjo

Ratusan pelanggar saat datang ke sidang pelanggaran Prokes Covid-19 di lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo. [alikus/bhirawa.

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak Rp118.800.000 didapat, saat petugas gabungan, melakukan sidang bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yang dilaksanakan di lapangan tenis indoor GOR Sidoarjo, Kamis (24/9) kemarin.

Data yang didapat dari petugas Satpol PP Kab Sidoarjo, pelanggar yang mengikuti sidang sebanyak 488 dengan nominal Rp73.700.000. Sedangkan pelanggar yang diverstek ada 301, dengan nominal Rp.45.100.000.

Untuk pelanggar yang didenda Rp100 ribu ada 2 orang, yang didenda Rp150.000 ada 480 orang dan yang didenda Rp250.000 ada 6 orang.

Menurut Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, M. Sulton Hasan SH, pelaksanaan yustisi dari petugas gabungan di Kab Sidoarjo ini, mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.

Petugas gabungan berasal dari Satpol PP, Kecamatan dan Dishub Sidoarjo. Juga dari Polresta, Kodim 0816 Sidoarjo, PN, Kejari Sidoarjo dan Bank Jatim.

Bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini, bagi perorangan maksimal bisa didenda Rp500 ribu dan bagi pelanggar badan usaha maksimal Rp100 juta.

“Semua hasil denda akan masuk ke Kasda Kab Sidoarjo,” kata M. Sulton.

Pelaksanaan Yustisi, kata Sulton, selama ini serempak dilakukan di 18 kecamatan di Kab Sidoarjo.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo, Jaka Samiaji SE MM, mengatakan selama ini hasil sidang bagi pelanggar Prokes Covid-19 masuk ke Kasda.

“Sampai pukul 12.00 WIB, ada sebanyak Rp43.671.000, mungkin yang Rp118 juta masih belum disetor, data kami berdasar setoran kas yang masuk di bank,” jelas Jaka, saat dihubungi.

Dari rekapan data saat sidang, kemarin, para pelanggar tidak mematuhi Prokes pencegahan Covid-19 itu, tidak hanya dari warga masyarakat Kab Sidoarjo saja.

Tetapi dari identitas KTP, berasal dari berbagai daerah. Misalnya Surabaya, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Jombang, Nganjuk, Kediri, Madiun, Ngawi, Magetan, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Blitar, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jember dan Banyuwangi.

Juga ada dari luar provinsi, seperti Blora, Cilacap, Indramayu, bahkan juga ada dari luar pulau seperti dari Nusa Tenggara Barat (NTB). (kus)

Tags: