RS Moh Anwar Sumenep Mulai Rehabilitasi Korban Narkoba

Tampak Depan RSD dr. Moh. Anwar sumenep

Sumenep, Bhirawa
Ruang rehabilitasi Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Moh. Anwar Sumenep mulai digunakan untuk merehabilitasi korb narkoba. Sedikitnya sudah ada tiga pasien yang sedang direhabilitasi dengan pendampingan dokter dan perawat yang berkompeten.

Diretur RSD dr. Moh.Anwar Sumenep, dr Erliyanti melalui Humasnya, Arman Endika Putra mengatakan, ruang rehabilitasi korban narkoba sudah mulai dimanfaatkan. Saa ini sedikitnya ada tiga pasien yang sudah ditangani. Mereka merupakan korban narkoba yang telah menjalani putusan majelis hakim. Rehabilitasi itu sudah berjalan sekitar dua bulan. Sementara, masa penyembuhan membutuhkan waktu selama tiga bulan. “Sudah sekitar dua bulan ini para pasien menjalani rehabilitasi di rumah sakit,” kata Arman Endika Putra, Selasa (22/11).

Ia menyampaikan, kondisi pasien rehabilitasi narkoba untuk saat ini sudah semakin membaik. Posisi sudah detok dan perkembangan sosialisasi dengan komunitas Rumah Sakit. Pasien rehabilitasi narkoba itu merupakan warga Desa Ketasada, Kecamatan Kalianget dan Lenteng. “Durasi rehabilitasi pasien korban narkoba itu selama 3 bulan. Sesuai prediksi kami, 1 bulan ke depan sudah selesai masa rehabilitasinya. Ini untuk pasien yang pertama dari Kalianget,” ucapnya.

Ia memastikan, fasilitas dan pelayanan di rumah sakit plat merah ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama dalam penanganan pasien korban barang haram tersebut. Ruangan dan tenaga medis yang disediakan memang khusus, sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami pastikan pelayanan bagi pasien korban narkoba itu benar-benar berkualitas dan tidak mengecewakan bagi pasien dan keluarganya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo melalui Plt Kasi Pidum, Slamet Pujiono menyampaikan, untuk pasien rehabilitasi narkoba yang pertama dikirim ke RSD dr. Moh Anwar Sumenep yakni pada hari Kamis (29/9).

“Pasien pertama sudah lebih dari satu setengah bulan yang kami kirim ke rumah sakit daerah untuk dilakukan rehabilitasi. Kami juga sudah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu, dari hasil medis perkembangannya relatif bagus,” papar Slamet Pujiono.

Menurutnya, saat ini ada tiga orang pasien rehabilitasi narkoba yang merupakan hasil keputusan restorative justice. Yakni, satu orang bernama Andrianto (27) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Dua orang lainya adalah Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya merupakan warga Desa Tarogen Kecamatan Lenteng Kecamatan Sumenep. “Kalau yang dua orang warga Desa Tarogan ini, baru kita kirim ke rumah sakit Sumenep pada akhir Oktober kemarin. Jadi semua proses penanganannya sudah dilakukan tim medis yang ada,” tukasnya.[sul.ca]

Tags: