RSUD Jombang Melayani Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Baik Rawat Jalan Maupun Rawat Inap

dr Antina Nevi Hidayati, dokter spesialis kesehatan jiwa menjelaskan tentang pelayanan pasien gangguan jiwa baik rawat jalan maupun rawat inap.

Jombang, Bhirawa
Rawat inap jiwa diperlukan bagi pasien dengan kedaruratan jiwa. Antara lain pasien gaduh gelisah/mengamuk, pasien percobaan bunuh diri, pasien dengan penelantaran diri yaitu pasien yang tidak merawat/menolong dirinya sendiri, tidak mau makan dan minum hingga membahayakan jiwanya.

dr. Antina Nevi Hidayati Sp. KJ, psikiater RSUD Jombang mengatakan, untuk pasien gangguan jiwa yang mengalami kedaruratan terdapat dua jenis tempat rawat inap yaitu tempat tidur HCU (High care Unit) sebanyak 2 bed, dilengkapi oksigen dan peralatan darurat lain, untuk perawatan pasien yang masih sangat gawat, yang diseting berdekatan dengan ruang nurse; dan ruang rawat biasa bagi pasien yang telah keluar dari HCU.

Rawat inap jiwa setelah HCU ini memiliki fasilitas 6 tempat tidur yang di setting satu kamar per pasien.

“Ini akan lebih menjamin privasi dan kenyamanan pasien dan keluarga, yang ikut merawat “, jelas dokter yang juga anggota Komite Farmasi dan Terapi RSUD Jombang itu, saat ditemui di Ruang Humas RSUD Jombang.

Perawatan dengan pembiayaan kelas tiga namun fasilitasnya seperti kelas 1, di antaranya, kamar mandi di dalam dan kipas angin.

Ruang rawat inap jiwa tersendiri di RSUD Jombang mulai beroperasi sejak tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2021. Sebelumnya, rawat inap jiwa juga sudah dijalankan, namun masih bercampur dengan pasien lain, terakhir dengan pasien bedah.

Sejak bulan Januari kemarin, ruang kelas 1 Istana Pandawa sudah sepenuhnya dipergunakan untuk pasien jiwa sehingga tidak mengganggu pasien lain. Berbagai perbaikan masih terus berlangsung untuk menyempurnakan ruang rawat inap jiwa tersebut.

“Pada umumnya pasien perlu dirawat bila mulai menyulitkan keluarga, atau membahayakan diri sendiri dan orang lain. Misalnya pada kondisi mengamuk/gaduh gelisah.

“Pasien gaduh gelisah dan melakukan kekerasan semacam ini kadangkala dibawa ke pondok atau dibawa ke penampungan yang tidak menggunakan obat-obatan anti psikotik, sehingga pemulihan tidak berjalan optimal, dan pasiennya dijauhi keluarga dan masyarakat. Kalau pasiennya dibawa ke rumah sakit, maka ia akan diberikan obat, dan diharapkan pemulihan lebih optimal dan bisa kembali ke keluarga lebih cepat,” paparnya.

“Karena ini adalah rumah sakit umum, yang tidak hanya menampung pasien gangguan jiwa, maka stigma yang ditimbulkan menjadi tidak seberat pasien dirawat di rumah sakit jiwa,” ungkapnya.

Selain pasien gaduh gelisah, pasien pelantaran diri yakni pasien yang tidak mau makan, menolak minum; dan pasien percobaan bunuh diri juga perlu dirawatinapkan meski jumlahnya tidak sebanyak pasien gaduh gelisah.

Pasien boleh pulang apabila pasien tidak gaduh gelisah, dan sudah mampu bersikap kooperatif, mau minum obat sendiri, dengan keluarganya sudah bisa kerjasama sehingga memungkinkan untuk dirawat oleh keluarga di rumah.

“Harapan kita dengan keluarga ikut dilibatkan dalam perawatan pasien, akan mempermudah upaya penyatuan pasien dengan keluarga dan masyarakatnya. Hal ini penting untuk kesembuhan sosial pasien.

Setelah rawat inap diharapkan pasien dapat kontrol rutin di poli jiwa. Selain pasien pasca rawat inap jiwa, orang dengan masalah atau ketidaknyamanan dalam 3 aspek mental (pikiran, emosi, dan perilaku), terlebih lagi yang sampai mengganggu aktifitas keseharian, sebaiknya, dikonsultasikan juga ke poli jiwa. Jangan tunggu sampai kondisi memberat, misalnya sampai sulit komunikasi, menarik diri, atau mengamuk”. jelas Ketua Tim Pendampingan Psikososial Satgas Covid-19 IDI Jombang itu.

Sebaiknya pasien dengan, kedaruratan misalnya gaduh gelisah, percobaan bunuh diri, atau penelantaran diri dibawa langsung ke UGD, memang ada yang di bawa ke poli namun diharapkan pasien tersebut di bawa ke UGD. Untuk mempercepat penanganan kedaruratannya.

“Sedangkan ada masalah kejiwaan yang tidak darurat, misalnya insomnia, kecemasan, sedih berlebihan, psikosomatik, masalah pekerjaan dan pernikahan, bisa berkonsultasi ke Poli Kesehatan Jiwa RSUD Jombang dengan jam buka pelayanan pada hari Senin – Jumat mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB. Semua pasien ditangani sampai selesai meskipun di atas jam 12.00,” pungkas dr. Nevi yang merupakan satu-satunya dokter spesialis kedokteran jiwa di RSUD Jombang tersebut.(rif/adv)

Tags: