RSUD Kabupaten Sidoarjo Akan Menjadi UPT Khusus Dinas Kesehatan

RSUD Sidoarjo pada tahun 2021 ini akan menjadi UPT khusus yang berada dalam naungan Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Perubahan struktur organisasi tata kelola (SOTK ) yang diatur dalam PP nomor 72 tahun 2019 yang didalamnya memuat aturan RSUD akan sebagai unit organisasi bersifat khusus, akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidoarjo.

“Setelah pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru, akan segera kami tindak lanjuti. Konsepnya berupa Perda sudah kami buat,” komentar Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM, Senin (15/2) kemarin, usai mengikuti sosialisasi integrasi, implementasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD di RSUD Sidoarjo.

Dikatakan kembali oleh Ahmad Zaini, sesuai dengan PP tersebut, pada tahun 2021 ini, RSUD Sidoarjo akan menjadi UPT Khusus yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo.

“Kalau Puskesmas masih UPT biasa, kalau nanti RSUD nanti disebut UPT khusus. Salah satunya, tentang eselon pejabatnya masih sama dengan OPD lainnya,” kata Zaini.

Disebut khusus lainnya, lanjut Zaini, masih ada otonomi tentang keuangan, barang milik daerah dan SDM, masih tetap ditangani RSUD. Hanya saja RSUD wajib untuk melaporkannya kepada Dinas Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut sengaja sejumlah OPD terkait diundang, seperti Bappeda, BKD, Inspektorat, BPKAD, Dinas Kesehatan dan terkait lainnya diundang, supaya bisa 1 frame terkait adanya UPT khusus itu. Sehingga tidak ada persepsi yang lain-lain.

“Juga kami hadirkan narasumber dari Kemendagri sebagai penyusun regulasi ini,” jelasnya.

Meski akan menjadi UPT khusus, namun Zaini tetap tidak surut memotivasi supaya RSUD Sidoarjo pada tahun 2021 terus dan tidak patah semangat dalam ikut program Kemenpan RB tentang zona integritas. Yakni wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Kita harus komitmen dengan layanan. Apalagi layanan kesehatan itu layanan publik yang mendasar,” tegasnya.

Salah satu dewan pengawas RSUD Sidoarjo, Drs Widartoyo Ak MSi, yang menjadi salah satu narasumber kegiatan itu juga sangat berharap Pemkab Sidoarjo segera menindaklanjuti masalah SOTK terhadap RSUD Sidoarjo. Supaya bisa segera berjalan dan ada acuan dasar hukumnya.

Selanjutnya, tentang tata kelola BLUD di RSUD, konsepnya nanti tidak hanya mencari untung saja, namun harus ada unsur misi sosialnya. Implementasinya, RSUD tidak boleh menolak pasien tidak mampu.

Dengan aturan baru, pembiayaan di RSUD akan lebih fleksibel. Sebab akan bisa didapat dari APBD, BLUD dan pinjaman bank.

“Yang jelas dengan konsep BLUD, pembiayaan RSUD akan menjadi fleksibel. Dapat mengatasi anggaran APBD yang kaku, sehingga akan bermanfaat selain operasional, juga untuk pengembangan dan peningkatan,” katanya. (kus)

Tags: