RSUD Kabupaten Sidoarjo Tetap Batasi Tiga Layanan Kesehatan

Petugas BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru. Peraturan yang diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik banyak menuai permasalahan dalam pelaksanan di RS.
Hal ini ditegaskan Dirut RSUD Sidoarjo, dr Atok Irawan, kalau pihak RSUD Sidoarjo sangat berharap regulasi aturan ini bisa segera dicabut, melalui upaya dari Kemenkes yang dilakukan untuk menganulir regulasi ini, diharapkan aturan itu bisa dibenahi dan layanan maksimal tetap bisa didapatkan masyarakat.
“Sampai hari ini, kami tegaskan RSUD Sidoarjo tetap akan melayani masyarakat terhadap tiga layanan yang dibatasi itu, dan tetap akan diberikan layanan secara maksimal,” kata dr Atok Irawan Selasa (31/7) kemarin.
Kalau kondisi ini tak segera diatasi, teman-teman RS yang lain bisa-bisa demo, karena BPJS Kesehatan makin banyak regulasi yang tanpa ada koordinasi dengan Kemenkes tiba-tiba membatasi sedemikian banyak layanan yang azas manfaatnya sudah dirasakan masyarakat. Apalagi BPJS Kesehatan ini asuransi bukan swasta, jangan sampai masyarakat yang dikorbankan. ”Kondisi ini sangat berdampak kepada masyarakat, masyarakat sangat dirugikan, karena mereka sebelumnya sudah merasakan,” jelasnya.
Perlu diketahui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru, terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Peraturan dikeluarkan untuk efisiensi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini mencapai Rp360 miliar, apabila dilaksanakan sejak Juli ini. Jika peraturan itu ditunda implementasinya, BPJS Kesehatan akan gagal dalam upaya efisiensi biaya pengeluarannya. Dikhawatirkan, hal ini akan mempengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan.
“Kalau seandainya kami langsung berinisatif menghentikan, berarti angka itu tidak akan tercapai. Kalau tidak tercapai kemampuan BPJS semakin menurun. Itu yang tidak diharapkan. Jangan sampai nanti yang jadi korban teman-teman RS juga,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memastikan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang terbit pada 25 Juli 2018 lalu tak mencabut tiga pelayanan.
Adapun ketiga aturan baru itu yakni Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Dirjen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. [ach]

Tags: