RSUD Kanjuruhan Bantah Uang Persalinan

Iis Juana Indah (kanan) saat didatangi anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa (kiri), di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kab Malang, pada Selasa (1/9) kemarin

Iis Juana Indah (kanan) saat didatangi anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa (kiri), di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kab Malang, pada Selasa (1/9) kemarin

Kab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan penahanan pasien bayi kembar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang karena orang tua bayi tak mampu membayar uang persalinan sebesar Rp 4,9 juta dibantah pihak RSUD Kanjuruhan.
Direktur RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang dr Harry Hartanto, Rabu (2/9) kepada wartawan membantah, jika RSUD Kanjuruhan dikatakan telah menahan bayi kembar anak pasangan Iis Juana Indah dan Wahyu Herwanto, warga Dusun Cungkal, Desa Sumber Petung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Pihak rumah sakit tidak menahan pasien bayi kembar tersebut, karena bayi itu memang untuk sementara tidak kita perbolehkan pulang. Karena kondisinya masih perlu perawatan disebabkan mengalami penyakit kuning,” tegasnya.
Ia mengaku, dalam persoalan ini, sudah tidak ada masalah. Dan kemarin sudah dibicarakan kepada Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa. Sedangkan untuk biaya persalinan sudah diajukan oleh suami dari Ibu Iis atau ibu dari bayi kembar itu, ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. Sebab, kata Harry, ketika Iis Juana Indah masuk ruang persalinan belum sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), maupun sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sehingga dengan belum memiliki ketiga kartu jaminan kesehatan tersebut, maka pihak rumah sakit menarik biaya sesuai dengan tarif yang berlaku uumum.
“Lain halnya, jika pasien sebagai peserta BPJS maka mereka tidak akan kita tarik biaya persalinan, karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah. Karena pemerintah telah mewajibkan pada masyarakat harus menjadi peserta BPJS,” jelas Harry.
Sebelumnya, pasangan Wahyu Hermanto dan Iis Juana Indah orang tua bayi kembar tersebut sempat bingung. Karena dirinya setelah membayar uang sebesar Rp 500 ribu dan mendapatkan kwintasi, Iis sudah diperbolehkan pulang oleh bidan RSUD Kanjuruhan, tapi anakrnya disuruh tinggal. Dan memang saat itu, ada tagihan biaya persalinan sebesar Rp 4,9 juta, namun Iis hanya memiliki uang sebesar Rp 500 ribu. [cyn]

Tags: