RSUD Kanjuruhan Kepanjen Turun Status

RSUD Kanjuruhan Kepanjen milik Pemkab Malang yang kini turun status.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan review atau peninjauan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasilnya rumah sakit plat merah itu itu turun dari kelas B ke C.
Berdasarkan surat dari Kemenkes, tidak hanya RSUD Kanjuruhan saja yang mengalami penurunan status yaitu turun kelas. Secara nasional terdapat 615 Rumah Sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan yang mengalami perubahan status.
Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang drg Mahendrajaya, Senin (29/7), kepada wartawan mengatakan, dirinya akan melakukan klarifikasi tentang review yang dilakukan Kemenkes karena peninjauan ulang yang dilakukan Kemenkes tersebut dilai miss administrasi. “Sebab, pelaksanaan review kelas rumah sakit menggunakan instrumen penilaian yang berbasis online,” terangnya.
Sementara, lanjut dia, dalam review itu ada dua dasar yang dijadikan acuan, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) belum ter update karena, RSUD Kanjuruhan memiliki nilai lebih dari yang ditentukan.
Salah satunya adalah kriteria penilaian SDM di RSUD Kanjuruhan sudah mencapai 85 persen. Sedangkan jumlah tersebut telah melebihi dari ketentuan yang di berlaku, yaitu minimal mencapai 75 persen.
“Dan untuk ASPAK, RSUD Kanjuruhan sudah mencapai 87,3 persen, artinya sudah terpenuhi. Yaitu dengan ketentuan minimal 60 persen. Sehingga dengan prosentase yang sudah kita dapat, maka status RSUD Kanjuruhan Kepanjen masih di kelas B,” tegas Mahendra.
Sehingga review yang dilakukan Kemenkes, kata dia, rumah sakit yang dikelolanya ini telah memiliki kemampuan pelayanan rumah sakit, dimana semua dokter spesialis, dokter subspesialis, tenaga kesehatan lainnya, serta tenaga non kesehatan sudah tersedia. Sehingga adanya review itu, maka dirinya akan meminta klarifikasi pada Kemenkes.
“Saat RSUD Kanjuruhan Kepanjen dari sebelumnya tipe C naik mejadi tipe B, tentunya SDM dan peralatan medis yang ada di rumah sakit kesemuan terpenuhi. Selain itu, semua dokter spesialis dan dokter subspesialis ada di RSUD Kanjuruhan, diizinkan memberikan layanan kepada pasien atau praktik di rumah sakit lain,” tandasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: