Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Muhammad Anton disela-sela, pembukaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Jawa Timur di Univeritas Negeri Malang, Senin (2/11) kemarin mengatakan jika persyaratan sebagai rumah sakit masih kurang maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, beroperasi sebagai klinik terlebih dahulu.
Menurut Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton, itu operasional RSUD Kota Malang harus tetap dilakukan di tahun 2015 ini, namun jika ada syarat yang kurang pihaknya meminta untuk segera dilengkapi.
“Kalau masih ada yang kurang harus dilengkapi, agar tidak ada persoalan di kemudian hari. Makanya jika sampai menjelang dioperasikannya RSUD, persyaratan belum juga kelar, sebaiknya RSUD beroperasi, sementara seperti layaknya klinik,” tutur Abah Anton.
Pihaknya, telah meminta kepada Dinas Kehatan Kota Malang untuk segera melakukan verifikasi ulang, terkait dengan poin-poin yang harus dilengkapi RSUD. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta laporan dari Dinas Kesehatan. Jika sudah memenuhi syarat secara keseluruhan maka izinnya akan di turunkan.
“Kendalanya saya kira tidak ada, tinggal menunggu laporan dari Dinas Kesehatan saja, kami akan memberikan izin, jika rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Malang sudah kelar. Karena itemnya cukup banyak, dan itu semua harus dipenuhi oleh RSUD,”ujar Abah Anton.
Sebenarnya, dia sendiri tidak ingin mempersulit persoalan perizinan RSUD, karena bagaimanapun anggaran RSUD sudah jalan, karyawan dan dokter juga sudah disiapkan, jika tetap tidak bisa beroperasi, maka dampaknya tidak baik.
“Keinginan saya, sebenarnya secepat mungkin RSUD Kota Malang segera beroperasi, karena ini untuk kepentingan rakyat, hanya saja, kami juga tidak mau gegabah dalam menurunkan izin,”tambah Abah Anton. Selain itu, kata Abah Anton, dia juga didesak oleh kalangan DPRD Kota Malang, agar segera memberikan izin. Tujuh Fraksi DPRD Kota Malang, dalam pandangan fraksinya telah meminta Pemkot Malang untuk mengoperasikan RSUD. Karena itu satu-satunya jalan, agar operasional RSUD tetap jalan, dan tidak ada aturan yang dilanggar, sementara waktu operasional bukan untuk rawat inap, tetapi baru sebatas klinik saja. Yang terpenting realisasi operasionalnya tetap dilakukan pada tanggal 12 Nopember ini.
“Saya mengistilahkan soft launchingnya dulu, nanti apabila sudah memenuhi persyaratan kita lakukan launching, yang paling penting keberadaan RSUD sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,”urainya.
Patut diketahui, molornya pemberian izin RSUD Kota Malang, disebabkan pihak RSUD belum bisa memenuhi persyaratan yang diteteapkan. Ada 41 item yang belum bisa dipenuhi, termasuk keberadaan pengelolaan limbah.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, berkas izin RSUD Kota Malang, saat ini telah dikembalikan ke Dinas Kesehatan, untuk dilengkapi. Jika sampai tanggal 12 Nopember tidak ada perubahan kemungkinan besar izin RSUD tidak bisa diturunkan. [mut]