RSUD Sidoarjo Klarifikasi Kabar Berantai Proyek Gedung Baru

Proyek pembangunan IGD RSUD Sidoarjo yang dipersoalkan sejumlah rekanan dan konsultan lain terkait pondasi jaring rusuk yang dianggap sama dengan jaring laba-laba. [achmad/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kabar pesan berantai melalui aplikasi whatsapp terkait adanya rombongan dari Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Horas akan melakukan olah TKP di RSUD Sidoarjo terkait kasus dugaan penjiplakan dalam pembangunan RSUD Sidoarjo sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (23/10) beredar di kalangan grup awak media. Namun hingga pukul 14.00 WIB rombongan Bareskrim tidak kunjung datang.
Terkait adanya informasi tersebut, akhirnya, manajemen RSUD Sidoarjo, akhirnya mengklarifikasi soal proyek pembangunan gedung baru yang saat ini masih dikerjakan rekanan. Ini menyusul adanya somasi mengenai jaring rusuk vertikal yang digunakan rekanan untuk membangun gedung yang ada di bagian selatan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.
Kasubag perlengkapan RSUD Sidoarjo, Wahyu Herison Made mengatakan pihaknya juga memiliki hak paten. Ia menambahkan pihaknya sudah menjawab somasi yang ada. “Kami sudah memanggil perencana, dan hasilnya memang sudah punya hak paten. Hak paten bukan ranah kita tapi kementerian. Semua somasi yang ada kami jawab. Yang dipakai rekanan bukan jaring laba-laba tapi jaring rusuk vertikal. Seharusnya yang disomasi kementerian,” jelasnya.
Herison ini menambahkan salah satunya somasi dari PT Katama. Namun menurutnya baginya hal itu hanya persaingan usaha. “Ya sudah itu persaingan usaha. Yang penting sarat hukum ada legalitasnya. Apalagi PT Katama bukan peserta lelang. Ini hanya persaingan usaha dan proyek, kami yang bingung dan terimbas,” katanya.
Sedangkan Humas RSUD Sidoarjo, Ahmad Zainuri berharap proyek ini selesai sampai akhir sesuai dengan kontraknya. “Mudah-mudahan selesai sampai terakhir sesuai dengan kontraknya. Jadi kami tidak berani main-main dalam proyek ini termasuk LSM juga tanya saya kumpulkan dan kami jelaskan semua,” harapnya.
Sementara salah seorang mandor pelaksana mengaku menggunakan jaring rusuk vertikal bukan jaring laba-laba. “Yang digunakan jaring rusuk vertikal milik PT Cipta Anugerah Indotama. Soal
somasi saya tidak mengerti. Karena kami dan PT lainnya tak ada hubungannya. Pondasi yang kami bangun murni terpisah sesuai perencanaan. Jadi somasi PT Katama pun tak ada hubungannya. Hanya saja penemunya sama,” pungkasnya. [ach]

Tags: