RSUD Sidoarjo Lakukan Mediasi Terkait Tuduhan Konstruksi Pondasi

Pembangunan IGD RSUD Sidoarjo jalan terus walaupun ada permasalahan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kab Sidoarjo yang sudah berjalan dengan baik, kini mulai terganggu. Pasalnya, konsultan yang ditunjuk RS dituduh menggunakan kontruksi pondasi pasak vertikal yang diklaim milik pelapor, yakni PT Katama.
Maka pihak RSUD Kab Sidoarjo berharap dengan adanya permasalahan ini jangan sampai mengganggu pelayanan. Jika permasalahan antar konsultan ini tak kunjung tuntas, otomatis akan mengganggu proses pembangunan. ””Diharapkan permasalahan ini segera diselesaikan, karena pihaknya merasa terganggu untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, jika masalah ini terus berlarut-larut,” tegas Dirut RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan, Selasa (24/10) kemarin.
Makanya hari ini, lanjutnya, ada pertemuan dengan pihak terkait untuk mediasi, mencari solusi. Diturunkan pertemuan internal yang melibatkan beberapa pihak, baik dari Mabes Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Ryantori-konsultan pemenang lelang proyek dengan pagu anggaran Rp40 miliar itu. ”Kami masih terus melakukan mediasi, untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun sayang pihak pelapor tak datang,” jelas Atok Irawan.
Tim penyidik Mabes Polri/Bareskrim yang turun untuk memastikan konstruksi yang diklaim oleh pelapor, yang merasa memiliki hak paten kontruksi pondasi pasak vertikal itu. ”Pelapor mengakui yang dipakai kontruksi pondasi itu jaring laba-laba miliknya. Padahal kami sudah menggunakan pondasi pasak vertikal,” tegas Ir Riyantori Konsultan Pembangunan IGR RSUD Sidoarjo.
Jadi pembangunan proyek IGD ini telah menggunakan tehnik kontruksi tahan gempa, dengan menggunakan teknik pondasi  pasak vertical, dengan teknik kontruksi yang demikian ini pihak RS sangat merasa cocok.
Ia juga mengaku penemu tehnik kontruksi tahan gempa dengan model jaring rusuk beton dan pasak vertikal,  tuduhan itu tidak benar. Justru pelapor itu yang menjiplak tehnik jaring rusuk beton dan pasak vertikal yang selama ini sudah dipatenkan sejak tahun 2014 lalu.  ”Selain itu dirinya juga menjelaskan, pelapor itu dulu adalah anak buahnya. Sudah mendapat kepercayaan penuh dari saya, tetapi malah disalahgunakan,” ungkap Riyantori. [ach]

Tags: