RSUD Soetomo Ogah Tanggapi Gugatan Malpraktik Keluarga Zafran

Pendaftaran gugatan terhadap RSUD dr Soetomo.

Pendaftaran gugatan terhadap RSUD dr Soetomo.

Surabaya, Bhirawa
Gugatan yang dilayangkan keluarga almarhum bayi Muhammad Zafran kepada RSUD dr Soetomo Surabaya ditanggapi dingin oleh rumah sakit. Sebagai lembaga pelayanan publik, RSUD dr Soetomo tidak akan berdebat dengan masyarakat. “Kami siap menerima kritik dan saran agar pelayanan lembaga ini lebih baik,” kata Kepala BLUD dr Soetomo Surabaya dr Harsono, Kamis (25/8).
Harsono menilai tuduhan menelantarkan pasien bayi Muhammad Zafran dianggap tidak benar. Selama menjalani perawatan, pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan kepada  Muhammad Zafran. “Tidak ada penelantaran, semua pasien di dokter Soetomo mendapatkan pelayanan yang sama. Saya tidak tahu kalau hanya pandangan subjektif saja,” kata Harsono
Menurutnya, kasus bayi Muhammad Zafran akan menjadi pelajaran bagi pihak rumah sakit untuk terus memperbaik sistem informasi kepada para pasien dan keluarga pasien. Saat ini memang sedang dilakukan penataan agar komunkasi antara petugas medis dengan pasien terjalin dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Misalnya, ada petugas mengambil darah pasien kemudian petugas itu pergi. Kondisi ini bisa menimbulkan persepsi penelantaran. Padahal, petugas itu meninggalkan untuk berkonsultasi dengan dokter terkait kondisi pasien. Jika masalah ini tidak disikapi dengan bijak maka akan menimbulkan persepsi negatif,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua korban dugaan malpraktik, Muhammad Royhan Hardiansyah (24) warga Jalan Tembok Dukuh 9/2 Surabaya resmi menggugat RSUD dr Soetomo Surabaya sebesar Rp 100 miliar dan gugatan materiil Rp 8,3 juta, Rabu (24/8). Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil atas kematian puteranya yang lahir secara prematur, tapi tak langsung dimasukkan kedalam inkubator bahkan sebaliknya malah ditelantarkan selama 5 jam begitu saja.
M Sholeh SH, kuasa hukum korban mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena manajemen rumah RSUD dr Soetomo tidak menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar terhadap pasien miskin yang memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Gugatan ini dilayangkan karena RSUD dr Soetomo sudah melakukan perbuatan melawan hukum, tak punya rasa tanggung jawab pada pelayanan kesehatan,” katanya.

Gelontor RS Rp 123 Miliar
Sementara itu untuk meningkatkan pelayanan di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim, Gubernur Jatim dalam PAPBD Jatim 2016 menggelontorkan tambahan anggaran untuk sejumlah rumah sakit di Jatim sebesar Rp 123 miliar.
Menyikapi tambahan itu, Komisi E DPRD Jatim meminta rumah sakit meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan di sejumlah rumah sakit pemerintah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Mohammad Eksan, menegaskan dalam PAPBD jatim 2016 terdapat tambahan anggaran yang cukup besar untuk sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim. Tapi tambahan itu bukan untuk program Jamkesda dikarenakan Perda Jamkesda telah dicabut, sehingga tambahan anggaran itu murni untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan sejumlah alat kesehatan (Alkes).
“Untuk kesehatan di APBD Jatim dianggarkan Rp 3,8 triliun, di PAPBD menjadi Rp 3,9 triliun terdapat tambahan Rp 123 miliar. Anggaran kesehatan itu meliputi Dinkes di APBD dialokasikan Rp 715 miliar, di PAPBD menjadi Rp 723 miliar terdapat tambahan Rp 8 miliar. Untuk RSUD dr Soetomo di APBD dianggarkan Rp 1,4 triliun, di PAPBD menjadi Rp 1,5 triliun atau bertambah Rp 61 miliar, RSUD dr Saiful Anwar Malang di APBD dianggarkan Rp 874 miliar di PAPBD menjadi Rp 911 miliar atau terdapat tambahan Rp 36 miliar, RSUD dr Soedono Madiun di APBD dialokasikan Rp 394 miliar di PAPBD menjadi Rp 421 miliar bertambah Rp 26 miliar, RS Jiwa Menur di APBD dianggarkan Rp 78,5 miliar di PAPBD Rp 78,8 miliar terdapat tambahan Rp 382 juta. “Hanya ada pengurangan pada RS Haji Surabaya, di APBD dialokasikan Rp 291 miliar di PAPBD dianggarkan Rp 281 miliar atau terjadi pengurangan Rp 10 miliar,” ungkap politisi dari Fraksi Nasdem ini kemarin.
Eksan menegaskan, penambahan alokasi anggaran untuk sejumlah rumah sakit itu cukup besar. Untuk itu rumah sakit pemerintah harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Jangan sampai peningkatan anggaran itu tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan di sejumlah rumah sakit pemerintah.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im. Ditegaskan politisi asal PAN ini jika kompetisi rumah sakit saat ini semakin sengit seiring dibukanya kran MEA. Untuk itu, Jatim harus mampu menangkap pasar bebas ini dengan meningkatkan pelayanan. Dengan begitu rumah sakit milik Pemprov Jatim dapat bersaing sehingga target PAD dapat terpenuhi. “Kami mendukung langkah gubernur ini agar ke depannya rumah sakit milik Pemprov Jatim bisa bersaing baik secara regional, nasional maupun internasional,”katanya. [dna,cty]

Tags: