RTLH di Kabupaten Tetap Jalan, di Kota Diajukan 2021

Salah satu rumah warga di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan terkategorikan mendapatkan bantuan RTLH oleh Pemkab Pasuruan.

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Program bedah rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan tetap jalan meskipun ditengah-tengah pandemi covid-19.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto menyampaikan alasan RTLH di Kabupaten Pasuruan tetap jalan karena kontrak program bedah rumah sudah dilakukan sebelum 31 Maret 2020.
“RTLH di Kabupaten Pasuruan tak berpegaruh terhadap pademi korona, karena kontraknya selesai sebelum 31 Maret. Makanya, program RTLH masih bisa dijalankan,” ujar Hari Aprianto, Senin (20/4).
Tahun ini, alokasi anggaran program bedah rumah mencapai Rp30 miliar. Besaran dana itu untuk 2 ribu unit rumah tak layak huni. Jumlah anggaran yang dialokasikan, jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2019 lalu, program itu hanya dianggarkan Rp25 miliar. Namun, banyaknya jumlah rumah yang dibenahi sama. Yakni 2 ribu unit rumah. Letak perbedaannya adalah setiap unit rumah yang dibedah dialokasikan Rp15 juta. Untuk tahun 2019 lalu, hanya Rp12,5 juta per unitnya.
“Pelaksanaannya sudah seperti yang diprogramkan sebelumnya, tak ada pemangkasan,” papar Hari Aprianto.
Hal berbeda di Kota Pasuruan. Justru Pemkot Pasuruan membatalkan bantuan rehab untuk 127 rumah RTLH di Kota Pasuruan tahun 2020. Namun, Pemkot Pasuruan tetap akan mengajukan kembali bantuan rehab tidak layak huni (RTLH) di Kota Pasuruan ditahun depan yakni 2021.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari menyampaikan alasan pembatalan rehab bantuan RTLH tahun ini lantaran anggaran bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) digunakan untuk menangani covid-19 oleh pemerintah pusat. Namun, tahun depan tetap mengajukan bantuan RTLH itu.
“Bantuan rehab 127 rumah RTLH di Kota Pasuruan tahun 2020 ini belum bisa dilaksanakan. Karena, anggarannya itu dipakai untuk penanganan covid-19. Tahun depan, 2021 akan kami ajukan kembali,” ujar Dyah Ermitasari.
Meski demikian, mekanisme penyaluran bantuan rehab RTLH itu di tahun depan tidak akan berubah. Penerima bantuan stimulan tetap harus diverifikasi lebih dahulu.
“Yang mendapatkan bantuan adalah kondisi rumah yang tidak layak, rumah tinggal berada di lahan milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa serta belum pernah menerima bantuan seperti ini,” tandas Dyah Ermitasari.
Bantuan rehab RTLH merupakan program pemerintah dalam mengentaskan kawasan kumuh. Di samping itu, juga untuk memberikan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak dan sehat.
“Tahun depan pengajuannya tetap menjadi prioritas. Karena untuk mengentaskan kawasan kumuh diubah menjadi hunian yang layak dan sehat,” urai Dyah Ermitasari.
Sebelumnya, nilai bantuan Rp17,5 juta langsung diberikan ke penerima. Namun kali ini berbeda. Yakni sebagian dana langsung dibelanjakan dalam bentuk material sebesar Rp12,5 juta. Selanjutnya, Rp5 juta digunakan untuk upah pekerja. [hil]

Tags: