Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Sekkab Nganjuk Dipenjara

Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi memakai rompi tahanan Kejaksaan digelandang ke mobil tahanan untuk dikirim ke LP Kediri. [ristika]

Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi memakai rompi tahanan Kejaksaan digelandang ke mobil tahanan untuk dikirim ke LP Kediri. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Sekretaris Kabupaten Nganjuk Drs Masduqi langsung dipenjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Masduqi diduga sebagai aktor utama tindak pidana korupsi pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu berupa kain batik yang merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Masduqi tidak sendirian, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto, pemenang lelang pengadaan kain batik tahun anggaran 2015 juga dipaksa mendekam dipenjara. Demikian juga dengan Sutoyo yang menjabat sebagai Direktur CV Delta Inti Sejahtera, pemenang kedua dalam lelang kain batik kini meringkuk di hotel prodeo. Bedanya, jika Masduqi dan Edi Purwanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri, Sutoyo justru ditempatkan di LP Nganjuk. “Para tersangka ini telah melakukan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi. Sehingga dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda,” tegas Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar SH.
Umar Zakar juga memaparkan jika penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik ini masih belum final. Karena tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah, tergantung dari pengembangan kasusnya. Bahkan beberapa orang dari 35 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan juga akan dijadikan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, semuanya tergantung dari hasil pengembangan penyidikan,” ungkap Umar Zakar.
Sayangnya, hingga saat ini Kejaksaan Nganjuk masih menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi. Sementara, pasal tindak pidana pencucian uang masih belum bisa dikenakan kepada para tersangka, karena aliran dana hasil korupsi tidak terlacak. “Untuk TPPU belum, para tersangka baru dijerat dengan pasal tindak pidana korupsinya saja,” tandas Umar Zakar.
Sebelum akhirnya dijebloskan penjara, Masduqi, Edi Purwanto dan Sutoyo sempat diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Nganjuk. Didampingi pengacara masing-masing, Masduqi Nampak paling syok dibandingkan dua tersangka lainnya. Bahkan istri dan anak laki-laki Masduqi sempat menerobos masuk ke ruang penyidikan menjelang Masduqi akan diangkut ke mobil tahanan.
Saat keluar dari pintu utama Kejaksaan Nganjuk, Masduqi yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masih sempat mengucapkan salam saat melihat puluhan awak media mencegatnya. Namun tanpa mau berkomentar apapun, Masduqi berlari menuju mobil tahanan untuk menghindari jepretan kamera wartawan.
Sekedar informasi, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu diumumkan 5 Februari 2015. Kemudian proses pengadaan dilakukan 17 hingga 30 Maret 2015, sedangkan tahap realisasi pekerjaan mulai 1 April 2015 hingga 30 Juni 2015 ternyata molor hingga menjelang akhir tahun 2015. Namun demikian, pejabat di sekretariat daerah tidak memberikan sanksi kepada  CV Ranusa sebagai rekanan pengadaan kain batik.
Dalam proses lelang, panitia menetapkan pagu anggaran Rp 6.222.500.000 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 6.221.877.750. Kemudian pemenang lelang, CV Ranusa yang beralamat di Jl Garuda E-2 Perum Randu Agung Indah Singosari Malang melakukan penawaran Rp 6.050.759.000. Pemenang kedua PT Delta Inti Sejahtera Rp 6.100.041.200, sedangkan CV Gelora Energi Global yang seharusnya menjadi pemenang lelang ketiga dianggap gugur karena tidak melampirkan surat dukungan dari pabrikan/distributor serta tidak mengirimkan contoh kain dan tanggal hasil uji laboratorium barang yang dikirimkan tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. [ris]

Tags: