Rugikan Ratusan Juta, Eks KPLP Tanjung Perak Ditahan

(Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pangkalan PLP)
Kejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak berinisial S. Penahanan S tidak lain karena kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penyidik Kejaksaan juga menahan satu tersangka lainnya berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan tim Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak. Kini, kedua tersangka harus mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie menjelaskan, proyek pembangunan itu didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2012. Tak main-main, Kemenhub mengerojok uang Rp 3.950.000.000 miliar untuk proyek tersebut. Nah, dari total anggaran itu, diduga terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ada.
“Dari dugaan korupsi ini, kami menahan dua tersangka berinisial B dan S di Rutan Medaeng,” kata Lingga saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (7/5).
Ditanya terkait kerugian negara kasus ini, kepada Bhirawa Lingga mengaku masih belum mengetahui secara pasti tentang hal itu. Namun, Lingga mengatakan, kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 100 juta. “Kerugian pastinya masih belum tahu. Yang pasti lebih dari Rp 100 juta,” jelas Lingga.
Adakah tersangka lain dalam kasus ini, Lingga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Dari pendalaman ini, pihaknya belum menemukan adanya calon tersangka baru dari kasus ini.
“Kami masih focus kepada pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara pastinya. Jadi belum merujuk kepada penetapan tersangka baru,” tegas Lingga.
Masih kata Lingga, proses pengusutan kasus ini terbilang cepat. Pihaknya hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan saja untuk membongkar kasus ini. Proses penyelidikannya bulan Februari lalu, hingga pada bulan Maret kasus ini naik status menjadi penyidikan. Disinggung penuntasan berkas perkara ini, Lingga mengaku, secepatnya akan dituntaskan.
“Secepatnya berkas perkara kasus ini akan kita selesaikan, sehingga segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” tandasnya. [bed]

Tags: