Rugikan Wisata Jatim, Pemprov Minta Revisi Tiket Bromo

Dr H Jarianto MSi

Dr H Jarianto MSi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kenaikan tiket masuk daerah wisata Gunung Bromo telah ditindaklanjuti Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo SH MHum dengan melayangkan surat kepada Pemerintahan Pusat diantaranya Menteri Kehutanan.
Gubernur dalam suratnya meminta agar Kemenhut  segera melakukan perubahan terhadap peraturan yang mengatur tentang tarif masuk Gunung Bromo. Kenaikan tiket masuk Gunung Bromo dipastikan akan terjadi penurunan tajam kunjungan wisatawan baik wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
Informasi ini diungkapkan  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Dr H Jarianto MSi ketika dikonfirmasi Bhirawa, Senin(17/3).
Menurutnya, revisi terhadap PP tersebut ke depan harus melibatkan para pelaku wisata setempat, seperti PHRI Biro Perjalanan atau ASITA. “Jangan sampai pemerintah pusat membuat keputusan sendiri. Perhatikan dan libatkan juga masyarakat dan pelaku wisata lainnya,” katanya.
Sebelumnya, kenaikan tarif masuk kawasan wisata primadona di Jawa Timur tersebut merupakan buntut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang tarif wisata alam yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan harga tiket masuk ke area wisata Gunung Bromo dan Semeru untuk wisatawan domestik dikenakan tarif sebesar Rp37.500 dari sebelumnya Rp10.000 pada hari biasa dan sebesar Rp67.000 pada hari libur.
Sedangkan wisatawan mancanegara yang sebelumnya dikenakan tarif Rp72.500 selanjutnya akan dinaikkan menjadi Rp267.000 pada hari biasa dan Rp640.000 pada hari libur. Kenaikan tarif hingga tiga kali lipat tersebut menyebabkan para pelaku usaha dan masyarakat pariwisata setempat menyatakan penolakannya di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Malang, Senin (10/3).
Masyarakat pariwisata khawatir kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisata ke kawasan Bromo dan Semeru. “Jelas akan menurunkan jumlah kunjungan. Apalagi, Gunung Bromo salah satu destinasi wisata yang diunggulkan,” katanya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Biro Perjalanan dan Wisata Indonesia (ASITA) Jawa Timur, Nanik Sutaningtyas menegaskan, ASITA Jatim menolak tegas dengan kenaikan karcis wisata Gunung Bromo.
Menurutnya, kenaikan yang mencapai lebih dari tiga kali lipat itu sungguh tidak masuk akal. Hal itu, tentunya sangat merugikan bagi kalangan pelaku wisata. Jika tidak dihentikan, maka akan berpengaruh pada destinasi lainnya. “Kami sangat kecewa. Itu sungguh tidak masuk akal, kenaikannya sampai lebih dari 300 persen. Kami tolak PP itu. Kalau kenaikan antara 10 persen tidak masalah. Tapi sebelumnya juga harus melibatkan kami dan pelaku wisata lainnya” tandasnya.
Menurut Nanik, kenaikan harga tiket bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2013, juga telah terjadi kenaikan tiket. “Tahun lalu juga sudah naik. Bahkan, ada juga charge untuk wisatawan yang bawa kamera. Bawa handphone juga kena charge, itu kan aneh sekali,” katanya.
Menurutnya, pihak Kementerian Kehutanan tidak pernah memikirkan sektor pariwisata, dan hanya mementingkan masalah konservasi. Padahal, sektor pariwisawa banyak berperan dalam menunjang perekonomian masyarakat lokal yang tinggal di sekitar Gunung Bromo.
“Setidaknya ada 40 ribu orang di kawasan Bromo yang menggantungkan hidupnya pada objek pariwisata ini,” katanya.  [rac]

Tags: