Ruko Melanggar di Kota Malang Harus Dibongkar

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat melakukan sidak di lokasi ambrolnya bangunan ruko No.39 B, Jalan Bendungan Sigura-gura Barat, Lowokwaru Kota Malang, Senin (6/3) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang H. Moch. Anton memerintahkan untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan. Pernyataan tersebut disampaikan, saat melakukan sidak di lokasi ambrolnya bangunan ruko  No.39 B, Jalan Bendungan Sigura-gura Barat, RT 05 RW 07, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (6/3) kemarin.
Ruko yang ambrol pada hari Minggu (5/3) sore, adalah  pemilik Ibu Nuswiling, alamat Jalan Lokon 2 B Kelurahan  Pisang Candi Kecamatan  Sukun Kota Malang, diduga menyalahi aturan.
“Saya belum tahu persisnya, tapi jika dilihat dari kasat mata, ada gorong-gorong, besar kemudian diatasnya dibangun ruko. Makanya kalau memang ini melanggar saya perintahkan kepada kepala DPU PR untuk membongkar,” ujar Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton.
Seperti diketahui, sekitar pukul 20.45 Wib Minggu,  terdengar suara gemuruh, kemudian dengan durasi kurang lebih 10 menit berlahan lahan bangunan dinding samping tangga mulai runtuh. Kemudian diikuti dengan robohnya tangga beton yang berada dibagian samping ruko. Setelah bangunan tangga roboh, kemudian diikuti dengan robohnya plengsengan jembatan kesisi dalam sungai.
Akibat ambrolnya plengsengan mengakibatkan dinding jembatan terancam ambrol dan diikuti retaknya jalan aspal sebagian jembatan. Disebabkan oleh derasnya air sungai, yang disebabkan intensitas hujan yang terjadi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kota setempat J. Hartono menyatakan akibat hujan yang lebat mengikis,  fondasi bangunan ruko dan plengsengan jembatan. Sebelumnya juga terjadi bencana rumah roboh akibat tergerusnya fondasi bangunan. Mskipun tidak ada korban jiwa Hartono menyebut, sebagian bangunan Ruko no. 39 B rusak, tangga beton roboh, plengsengan ambrol dan struktur jalan rusak berat, dengan kerugian diperkirakan mencapi Rp.500 juta.
“Untuk perbaikan dilakukan penutupan jalan total sampai waktu yang tidak terbatas. Hingga perbaikan jalan dan pembersihan gorong-gorong selesai, selain itu pihaknya juga memasang pengaman  menghindari longsor susulan yang dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa atau material,” jelasnya. Ganya saja, untuk pengerjaan fisik disampaikan Hartono, sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab DPU PR. [mut]

Tags: