Rumah Sakit Harus Berikan Obat ke Pasien BPJS Sesuai e-Katalog

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim mengingatkan agar BPJS dalam memberikan obat kepada pasien sesuai dengan e-Katalog. Pasalnya, ada kecenderungan ketika obat BPJS di rumah sakit habis, dokter merekomendasikan pembelian obat di luar e-Katalog. Bahkan ada yang obat paten dengan harga selangit.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benyamin Kristianto menegaskan banyak menemukan permasalahan seperti itu di beberapa rumah sakit. Karenanya saat pertemuan dengan BPJS, pihaknya minta jangan sampai persediaan obat BPJS di rumah sakit habis yang ujung-ujungnya sangat merugikan pasien.
“Waktu itu saya minta ke Direktur BPJS dalam menyuplai obat di rumah sakit jangan sampai terlambat. Ketika sudah ada permintaan, harusnya segera dipenuhi. Keterlambatan ini biasanya akan dimanfaatkan pihak rumah sakit atau dokter agar pasien membeli obat di luar e-Katalog. Kalau itu obat generik tidak masalah, jika obat paten tentunya pasien yang dirugikan karena harus membayar mahal,” tegas politisi asal Partai Gerindra ini, Minggu (20/11).
Ditambahkannya, jika obat yang telah diberikan BPJS ke pasiennya harus sesuai dengan e-Katalag. Apalagi diketahui, jika penentuan obat pasien BPJS yang ada di e-Katalog sudah melalui serangkaian prosedur mulai dariĀ  pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh para ahli obat-obatan dan dokter. Sehingga hasilnya dijadikan acuan dan dimasukkan ke dalam e-Katalog.
Sebaliknya, tegas mantan Dirut RS William Booth ini jika tidak ada e-Katalog, maka para dokter berlomba memberikan obat sesuai pesanan pabrik farmasi. Maka tak heran banyak dokter nakal yang mencoba merekomendasikan obat-obatan sesuai dengan keinginan pabrik farmasi yang memberi fee paling besar. “Untuk itulah mengapa dalam BPJS ini untuk obat-obatannya sudah diatur dalam e-Katalog,”tegas pria asli Jakarta ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Menurutnya, pasien BPJS harus menolak jika disuruh membeli obat di luar e-Katalog. Ini karena setiap pasien BPJS telah diback-up baik dari sisi pelayanan maupun obat-obatan. “Kalau pihak rumah sakit tetap menolak memberikan obat, maka pasien dapat mengadu ke sini atau Dinkes Jatim. Kecuali jika pasien menolak pemberian obat BPJS, dan minta obat paten maka dipersilakan, namun dengan catatan mereka harus menanggung biaya sendiri,”paparnya. [cty]

Tags: