Rumah Sakit se-Surabaya Sambut Baik Perpres No 82 Tahun 2018

Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya dr. Herman Dinata Mihardja memaparkan Perpres No 82 Tahun 2018 dihadapan pihak rumah sakit se-Surabaya, Rabu (12/12) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya menggelar sosialisasi Perpres No 82 Tahun 2018 kepada Rumah Sakit (RS) se-Surabaya, Rabu (12/12) kemarin. Dengan harapan program ini bisa berjalan lancar, baik dari sisi kepesertaan, iuran dan pelayanan.
Dalam sosialisasi ini, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya dr. Herman Dinata Mihardja memaparkan terkait regulasi terbaru tentang Jaminan Kesehatan Nasional serta Mekanisme Integrasi Pendaftaran Program JKN-KIS melaluiĀ Online Single Submission (OSS).
“Sosialisasi Perpres No 82 tahun 2018, kami ingin program ini bisa berjalan lancar. Baik dari sisi kepesertaan, iuran, utamanya pada pelayanan,” terangnya.
Seperti dari sisi kepesertaan, lanjut Herman, pemerintah menargetkan Universal Health Coverage (UHC) akan tercapai per 1 Januari 2019. Di mana, sebanyak 95 persen atau sekitar 160 jutaan lebih penduduk Indonesia harus punya jaminan kesehatan dengan menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Artinya, kurang dari satu bulan lagi target pemerintah untuk mencapai UHC itu akan terlihat capaiannya. Selain itu, peserta mandiri yang PBPU dan PB itu harus menjadi peserta paling lambat 1 Januari 2019,” jelas Herman.
Selain itu, Herman memastikan bahwa dalam Perpres no 82 Tahun 2018, soal iuran tidak ada perubahan. Kelas satu tetap Rp 80 ribu, kelas dua Rp 51 ribu dan kelas tiga Rp 25.500.
“Yang membedakan dalam Perpres no 82 Tahun 2018, yakni soal tunggakan iuran. Sebelumnya ada jedah 10 hari tetapi peraturan yang baru hanya satu hari, bila terlambat Kartu JKN sudah non aktif,” katanya.
Herman berharap, adanya Perpres No 82 kepada rumah sakit adalah pada sisi pengaturan dan sisi rujukan bisa berjalan baik. Disamping itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak rumah sakit untuk memberikan informasi kepada peserta layanan.
“Termasuk yang iuran, karena nanti mulai 18 Desember ini kalau nunggaknya lebih dari setahun akan dihitung maksimalnya 2 tahun,” pungkasnya.
Sementara, PIC BPJS Kesehatan Rumah Sakit Al – Irsyad Surabaya, dr Salim Ubaid menyambut baik adanya Perpres No 82 Tahun 2018 ini. Pasalnya, ada beberapa keuntungan yang didapatkan pihak rumah sakit itu sendiri.
“Kami mendukung penuh Perpres No 82 tahun 2018 ini. Seperti bayi yang baru lahir itu tanpa menunggu masa aktif sudah bisa diklaimkan,” katanya. (geh)

Tags: